Jaksa Anggap Vonis Jerinx Belum Adil, Gendo Tantang JPU Uji Publik Kasus 'IDI Kacung WHO'

Terkait kasus Jerinx, Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). 

"Masyarakat mana yang diwakili. Jaksa berani bikin uji publik? kami sediakan forumnya," ujarnya.

Gendo mengatakan, pelapor dalam kasus ini yakni IDI Bali tidak ingin memenjarakan Jerinx.

Untuk mengetahui suara publik sudah pernah diuji melalui lewat petisi.

Ratusan ribu orang mendukung Jerinx dibebaskan dalam waktu beberapa hari.

Baca juga: Perkara Jerinx Berlanjut, Tim Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera

"Jaksa pernah melakukan apa. Jangan menggunakan argumen hukum yang standar di atas meja. Kalau berani, ayo uji publik," tantangnya.

Sementara dari sisi keadilan, kata Gendo, Tirta sebagai anggota IDI mengatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa.

Gendo lantas membandingkan tuntutan kasus Joko Tjandra yang hanya dituntut dua tahun penjara.

Padahal, dalam kasus Joko Tjandra ada penyuapan dan kongsi penyalahgunaan wewenang.

Hal itu, kata dia, tentu merugikan negara dan merusak sistem. Sedangkan Jerinx bicara mewakili kepentingan publik, terutama ibu-ibu yang hamil dan terancam kehilangan nyawa anaknya.

“Seberapa besar kerusakan moral dan sistem yang ditimbulkan Jerinx dibandingkan Joko Tjandra. Jelas terlihat terjadi disparitas antara tuntutan Jerinx dan Joko Tjandra," ujar Gendo. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved