Jaksa Anggap Vonis Jerinx Belum Adil, Gendo Tantang JPU Uji Publik Kasus 'IDI Kacung WHO'

Terkait kasus Jerinx, Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12/2020).

Memori banding dikirimkan terkait pengajuan banding oleh tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu terhadap putusan majelis hakim.

Diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,2 tahun (14 bulan) kepada terdakwa Jerinx dalam perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto mengatakan memori banding telah dikirimkan oleh anggota jaksa.

Luga menjelaskan, memori banding berisi jaksa mengapresiasi majelis hakim yang telah mengambil seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa.

"Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang kami ajukan. Artinya pertimbangan jaksa dikabulkan," ucapnya kepada para awak media.

Baca juga: Jerinx Masih Dikarantina di Blok Isolasi Lapas Kerobokan, Keluarga & Kerabat Belum Boleh Membesuk

Kata Luga, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspek keadilan.

"Pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum," jelasnya.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, selanjutnya tinggal menunggu memori banding dari tim penasihat hukum Jerinx untuk dibuatkan kontra memori.

Baca juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita Global Kaliyuga yang Ditulis Selama di Rutan

Sementara itu, I Wayan Gendo Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengaku belum mengirim memori banding ke PN Denpasar. Saat ini timnya sedang menyusunnya.

"Beberapa hari ke depan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan," kata dia.

Gendo prihatin terhadap alasan keadilan yang dimaksud jaksa.

Ia menyebut, alasan tersebut tidak masuk akal.

Bahkan Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved