Krama Subak di Tegal Tugu Gianyar Tolak Rayuan Investor, Lahan 4,5 Hektare Hendak Dialihfungsikan
Lima subak di Desa Adat Tegal Tugu, Kelurahan/Kecamatan Gianyar menolak rayuan investor nasional yang hendak mengalihfungsikan lahan seluas 4,5 hektar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
dok. istimewa
Krama subak di Desa Adat Tegal Tugu, Gianyar saat menggelar paruman agung untuk menolak rayuan investor yang hendak melakukan alihfungsi lahan, Minggu (6/12/2020) lalu.
“Penduduk aslinya sekitar 600 KK, nah rumah pendatang 500 KK, kami khawatir ke depan. Akan ada desa di dalam desa, persoalan sosial juga pasti akan muncul,” bebernya.
Ketua Badan Perwakilan Subak (BPS) Subak Payal Kangin, Dewa Made Putra Lambon menegaskan, seluruh krama subak sepakat menolak investor pengembang.
“Penolakannya sudah melalui paruman agung dan ditandatangani seluruh pekaseh,” tandasnya.
Kembali ditegaskannya, penolakan itu bukan untuk investor A atau B.
Namun ini berlaku untuk semua pengembang perumahan atau usaha lain yang rakus lahan, baik pengusaha lokal dan luar daerah.
“Nah, kalau tanah itu dibangun rumah oleh pemiliknya, itu sah-sah saja, namun tidak untuk kavling,” tegasnya lagi. (*)