Lakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Nahkoda Kapal, Tumbujaro Pasrah Dibui Tujuh Tahun
Dari balik layar monitor, Tumbujaro Sarumaha alias Marius (65) terlihat menitikan air mata usai dijatuhi pidana bui selama tujuh tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Saat itu terdakwa melihat korban sedang tidur di kamarnya.
Selama melaksanakan tugas jaga, terdakwa justru mengambil sebilah pisau dan batu asah yang ada di ember plastik tergantung di luar ruang nahkoda.
Pisau itu kemudian diasah dan disimpan kembali oleh terdakwa.
Tak berselang lama, terdakwa mengambil pisau itu dan menuju ruang nahkoda tempat korban tidur.
Tanpa babibu, terdakwa langsung membacok korban dan mengenai muka sebelah kiri. Sontak korban terbangun.
Terdakwa kembali membacok korban dan mengenai kedua tangan korban.
Beberapa kali bacokan dilayangkan terdakwa ke arah korban dan mengenai paha korban.
Mendapat serangan membabi buta, korban lalu mendorong terdakwa hingga keluar dari ruang nahkoda.
Korban berusaha merebut pisau dari genggaman tangan terdakwa.
Namun tidak berhasil dan justru korban mendapat beberapa kali pukulan dari terdakwa.
Korban pun akhirnya berteriak meminta tolong.
Beberapa saat kemudian datang lah para ABK lainnya melerai dan mengambil pisau yang digenggam terdakwa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka dan patah tulang. (*)