Lakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Nahkoda Kapal, Tumbujaro Pasrah Dibui Tujuh Tahun

Dari balik layar monitor, Tumbujaro Sarumaha alias Marius (65) terlihat menitikan air mata usai dijatuhi pidana bui selama tujuh tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Tumbujaro saat menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, Tumbujaro Sarumaha alias Marius (65) terlihat menitikan air mata usai dijatuhi pidana bui selama tujuh tahun.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/12/2020), terdakwa yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dinyatakan terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap Nahkoda KM Patria Mulia-02, Subendi (korban).

Diketahui, terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban, karena dilatari sakit hati.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Tumbujaro pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim.

Baca juga: Laka Lantas di Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, Seorang Pria Sempat Pingsan dengan Kondisi Lemah

Baca juga: Identitas Mayat di Tukad Korea Terungkap, Penyebab Kematiannya Diduga Karena Hal Ini

Baca juga: Hadiri Gathering Kepariwisataan, Kadispar Bali Ajak Para Stakeholder Disiplin Terapkan Protokol CHSE

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara juga menyampaikan hal senada atas putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Dipa Umbara melayangkan tuntutan pidana selama delapan tahun terhadap terdakwa.

Kendati demikian majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Oleh karena itu, terdakwa kelahiran Hiliana, 15 April 1955 ini dinyatakan, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dakwaan primair, terdakwa Tumbujaro dijerat Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM Patria Mulia-02.

Terdakwa melakukan percobaan menghilang nyawa nahkoda kapal, Subendi (korban).

Ketika peristiwa berdarah itu terjadi, kapal tengah berlayar di perairan Samudra Hindia, selatan pulau Jawa.

Baca juga: Lepas 973 Personel untuk Jaga TPS Pilkada 2020, Kapolres Badung Cek Kesiapannya Secara Langsung

Baca juga: Polisi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Tabanan, Setiap TPS Akan Disediakan 3 Bilik Suara

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Khawatir Dominasi Investasi China, Bahlil China Ini Negara yang Ngeri-ngeri Sedap

Awalnya, pada hari Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 Wib, selesai bekerja menarik ikan, terdakwa mendapat tugas jaga di sebelah ruang nahkoda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved