Ditangkap di Hotel Bawa 30 Paket Sabu, Yoga Sanjaya Terancam 20 Tahun Penjara

Yoga sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat berada di hotel membawa 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 94,75 gram

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Yoga Sanjaya saat menjalani sidang perdananya secara virtual dari Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yoga Sanjaya (26) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (8/12/2020).

Pria kelahiran Denpasar, 10 September 1994 didudukkan sebagai pesakitan karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Diketahui, Yoga sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat berada di hotel membawa 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 94,75 gram brutto.

"Terdakwa Yoga dikenakan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut. Ancaman pidananya 20 tahun penjara. Terhadap dakwaan jaksa itu, kami tidak mengajukan eksepsi dan kemarin sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Iuran Swadaya Rp 20 Ribu, Puluhan Anak Bali Dilatih Legenda Sepakbola Indonesia Made Pasek Wijaya

Baca juga: 28 Pasien RSUP Sanglah Ikuti Pencoblosan Pilwali Denpasar

Baca juga: Arti Mimpi Tentang Madu yang Jarang Diketahui, Pertanda Rezeki Berlimpah, Jodoh dan Kenaikan Jabatan

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menjelaskan, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa, Jaksa Anak Agung Gede Putra diwakili Jaksa I Dewa Gede Anom Rai memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa.

"Dakwaan pertama terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Aji Silaban.

Sementara itu diungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat berada di Hotel Wisata Indah kamar no. A4, Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu, 19 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 wita.

Awalnya pada tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa mengaku dihubungi via telpon oleh Ewan (DPO) dan mengatakan barang (sabu) turun di daerah Pedungan.

Kemudian terdakwa menyuruh peluncurnya yang bernama Eka (DPO) untuk mengambil barang tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Hotel Wisata Indah.

Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat berada di gerbang Hotel Wisata Indah.

 Lalu oleh petugas kepolisian, terdakwa dibawa ke tempat kosnya di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar untuk dilakukan penggeledahan.

 Namun di kos terdakwa tidak ditemukan barang terlarang.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa, petugas kepolisian kembali mengajak terdakwa ke Hotel Wisata Indah kamar no. A4.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 30 plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 94,75 gram brutto atau 88,32 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved