Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Pembelajaran Tatap Muka di Buleleng Dimulai Januari 2021, Begini Persiapannya

Disdikpora Buleleng memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika. Disdikpora Buleleng memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021. 

"Dalam SKB empat menteri itu, penerapan pembelajaran tatap muka di masing-masing desa akan bervariatif, mengikuti perkembangan kasus covid-19," jelasnya. 

Dengan dilaksanakan proses pembelajaran tatap mula ini, pengawas dan koordinator wilayah di Disdikpora Buleleng nantinya akan rutin melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pihak sekolah beserta siswa menjalani protokol kesehatan dengan benar.

Syarat Sekolah Tatap Muka yang Harus Dipatuhi

Jadi kabar gembira bagi seluruh pelajar Tanah Air terkait sekolah tatap muka kembali dibuka.

Ya, baru-baru ini Nadiem Makariem memberikan kabar gembira bagi seluruh pelajar Tanah Air terkait sekolah tatap muka.

Dikabarkan jika Pemerintah akan kembali melangsungkan sekolah tatap muka bagi seluruh pelajar di Tanah Air.

Diketahui jika saat ini sekolah di Tanah Air harus dilakukan di rumah karena adanya pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melaksanakan sekolah tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu.

“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka.

Baca juga: Dirjen Dikti: Mahasiswa Boleh Tolak Ikuti Perkuliahan Tatap Muka, dan Ikuti Perkuliahan Daring

Baca juga: Guru Tidak Boleh Disalahkan Jika Sekolah jadi Klaster Baru Saat Pembelajaran Tatap Muka

Harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi dalam sekolah tatap muka yang kembali dibuka ini.

Dikutip dari GridHITS.id, berikut ini merupakan syarat-syarat untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

1. Ada izin dari tiga pihak

Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved