Pilkada Serentak
Pencoblosan Pilkada Serentak 2020, Bawa Pulpen Sendiri, Hasil Perhitungan Cek di Aplikasi Sirekap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pemilih agar mengenakan masker dari rumah pada pencoblosan Pilkada Serentak 2020 hari ini, Rabu (9/12/2020).
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pemilih agar mengenakan masker dari rumah pada pencoblosan Pilkada Serentak 2020 hari ini, Rabu (9/12/2020).
Pemilih juga diminta agar membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan hal itu dalam rangka pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penyelenggara pilkada memang menyediakan masker di TPS, tapi dalam jumlah terbatas.
“Itu bagi yang benar-benar tidak memakai masker atau yang maskernya rusak. Kita minta pemilih sudah menggunakan masker dari rumah,” ujar Evi, Selasa (8/12).
Baca juga: Pilkada Serentak Berlangsung di Tengah Pandemi, Ini Pesan Danrem 163/Wira Satya
Baca juga: Polres Badung Siapkan Borgol bagi Pelanggar Prokes Pilkada 9 Desember
Baca juga: Koster Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak Hari Ini, Ingatkan Perhatikan Prokes
Pada surat undangan pemberitahuan pencoblosan, ucap Evi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menuliskan kewajiban-kewajiban tersebut.
Petugas juga sudah menulis jadwal coblos bagi setiap pemilih.
Pengaturan jadwal tersebut agar tidak terjadi kerumunan di TPS.
Para pemilih diminta mengikuti petunjuk yang telah ditentukan agar Pilkada berjalan aman dari penyebaran Covid-19.
"Para pemilih kami minta agar tidak berkerumun di TPS usai coblos. Pemilih bisa langsung pulang ke rumah agar tidak terjadi kerumunan," tuturnya.
Mengenai mekanisme perhitungan suara, menurut Evi, sudah ada saksi dari tiap pasangan calon. Ditambah pengawas TPS dan pemantau Pilkada.
"Tidak usah khawatir akan terjadi kecurangan pada proses rekapitulasi," sambungnya.
Pemilih bisa melihat hasil rekapitulasi melalui aplikasi Sirekap.
Baca juga: Bawaslu Sebut Bali Minim Pelanggaran Pilkada, Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada Sebelumnya
Usai pencoblosan petugas KPPS langsung unggah hasil perhitungan ke aplikasi Sirekap.
Masyarakat kemudian bisa melihat hasil dari aplikasi tersebut.
Sementara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyebut, tahapan Pilkada Serentak 2020 berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19.
Dari pemungutan suara pada 9 Desember, penghitungan dan rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Doni meminta kepada seluruh kepala daerah untuk betul-betul menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan KPU.
"Oleh karena itu pendeteksian dengan seluruh perangkat yang ada, baik secara fisik, maupun visual dengan menggunakan teknologi diharapkan bisa membantu mengurangi terjadinya kerumunan. Dan dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadi," kata Doni.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dr Indra Yovi meminta kepada penyelenggara dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan.
Petugas penyelenggara harus melakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke TPS.
"Seluruh petugas penyelenggara supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, dibubarkan saja," ujar Yovi.
Selain itu, yang paling penting bagaimana petugas KPU menyiapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Selanjutnya mengatur orang yang datang saat pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan.
Pilkada Serentak akan terselenggara di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada kali ini dilaksanakan berbeda karena dalam masa pandemi.
Perbedaannya yaitu dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.
Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020. (tribun network/denis)