Pilkada Serentak
Bawaslu Sebut Bali Minim Pelanggaran Pilkada, Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pilkada Sebelumnya
Bawaslu Bali menilai bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada di Bali minim pelanggaran jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada-pilkada
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020 segera akan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang.
Menariknya Bawaslu Bali menilai bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada di Bali minim pelanggaran jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada-pilkada sebelumnya.
"Kalau dari segi pelanggaran lebih baik lah, mudah-mudahan sampai pungut hitung tidak terjadi pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka, Selasa (1/12/2020).
Pun begitu, pihaknya mengaku tetap melakukan pengawasan ketat terkait pelaksanaan kampanye utamanya jelang masa akhir tahapan kampanye.
Baca juga: Triwulan III-2020, Ekonomi Bali Tercatat Tumbuh Sebesar 1,66 Persen Dibanding Triwulan Sebelumnya
Baca juga: Pemilih Akan Dicek Suhu Tubuh hingga Ada Bilik Khusus Bagi OTG, Ini Kata Kabag Ops Polresta Denpasar
Baca juga: Ribuan Pelaku UMKM dan Pedagang di Badung Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi dengan Cara Taat Prokes
Bali sendiri akan melaksanakan enam Pilkada Serentak diantaranya, Pilkada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Karangasem.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka yang sudah berlangsung sejak awal November 2020 lalu.
Menurutnya persoalan protokol kesehatan atau prokes menjadi salah satu hal yang diawasi ketat oleh pihaknya.
Ini dilakukan agar tidak terjadi penularan dan penyebaran virus Covid-19 melalui klaster Pilkada.
"Terkait kampanye di lapangan, tatap muka juga kita awasi terus, sampai saat ini tidak ada pelanggaran terhadap itu, khususnya terkait protokol kesehatan," tegasnya.
Mantan Ketua Panwas Tabanan ini mengatakan bahwa pelanggaran prokes dalam kampanye sempat nyaris terjadi di Pilkada Jembrana.
Saat itu, salah satu paslon melakukan kampanye dengan peserta lebih dari 50 orang.
Tetapi, pihaknya langsung memberikan surat peringatan dan membubarkan kampanye tersebut.
"Memang ada di beberapa tempat ditemukan massa kampanye lebih dari 50 orang, itu di Negara, Jembrana, tetapi setelah diberikan surat peringatan dan itu kan berlaku 1 jam, setelah kita berikan itu, tidak sampai setengah jam membubarkan diri mereka," paparnya.
Selain itu, ia mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi di enam Pilkada tersebut hanya terkait netralitas ASN.
Baca juga: Bek Bali United Leonard Tupamahu Tiap Hari Latihan Fisik, Fun Game Satu hingga Dua Kali Seminggu
Baca juga: Tabrak Truk Parkir, Pemuda Asal Lampung Tewas di By Pass IB Mantra Klungkung
Baca juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Berikut Daftarnya
Pihaknya mengaku bahwa dari hasil pengasawannya hingga berita ini ditulis, ada dua daerah yang menjadi rawan pelanggaran netralitas ASN yakni, Jembrana dan Badung.