Gelar Tajen Karena Dirumahkan Akibat Pandemi, Mang Awa: Istri Saya Jualan Tidak Ada yang Belanja
Mang Awa mengaku terpaksa menggelar tajen di lahan tegalan miliknya setelah kehilangan pekerjaan karena Pandemi Covid-19.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mang Awa mengaku terpaksa menggelar tajen di lahan tegalan miliknya setelah kehilangan pekerjaan karena Pandemi Covid-19. Ia menyebut istrinya juga jualan, tidak ada yang belanja.
Kehilangan pekerjaan saat pandemi Covid-19, Komang Arimbawa alias Mang Awa nekat menggelar judi tajen di kebunnya sendiri, yang terletak di Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.
Akibatnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai fotografer di Denpasar ini pun harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika ditemui Kamis (10/12/2020) mengatakan, tersangka Mang Awa ditangkap pada Minggu (6/12/2020) siang, saat tengah asyik menggelar judi tajen.
Namun sayang, saat petugas tiba di TKP para bebotoh berhasil melarikan diri.
Sehingga polisi hanya bisa mengamankan Mang Awa beserta barang bukti berupa tiga ekor ayam yang sedang terluka, satu buah taji, satu gulung benang, serta uang tunai Rp 540 juta yang merupakan uang hasil dari menyelenggarakan judi tajen.
Baca juga: Polres Klungkung Bubarkan Tajen di Getakan dan Tetapkan Penyelenggara sebagai Tersangka
Kompol Santika menyebut, selama pandemi ini, pihaknya sejatinya sudah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan judi tajen, untuk mengindar terjadinya penularan covid-19.
Namun karena membangkang, pihaknya pun memutuskan untuk melakukan penindakan tegas, dengan dikenakan pasal pidana.
"Kami tidak lagi menggunakan aturan denda. Kalau tidak pakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan kan biasanya menggunakan denda. Namun karena tersangka sudah kami tahan, sehingga dikenakan pasal pidana saja," ucapnya.
Baca juga: Pecatan Polisi di Buleleng Gelar Judi Tajen, Ketut Metriya: Saya Memang Tidak Punya Pekerjaan
Kompol Santika tidak menampik, meski sosialisasi dan tindakan tegas sudah dilakukan, judi tajen masih saja ditemukan di masa pandemi ini.
Hal ini disebabkan karena banyak masyatakat yang tidak mempunyai skill dan kemampuan untuk bekerja.
Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka nekat untuk menyelenggarakan judi, yang jelas-jelas melanggar hukum.
"Dengan menyelenggarakan judi, mereka dapat keuntungan rata-rata 10 persen," terangnya.

Sementara tersangka Mang Awa mengatakan, judi tajen ini baru pertama kali ia laksanakan.
Sebelumnya, Mang Awa mengaku bekerja sebagai fotografer di Denpasar.
Namun karena pandemi, ia pun di rumahkan.
"Istri saya juga jualan tidak ada yang belanja. Akhirnya saya ngumpulin orang untuk main judi tajen di lahan tegalan saya. Karena sudah keadaan ekonomi, saya terpaksa menggelar judi. Sekali menggelar judi, biasanya dapat untung 10 persen," singkatnya.
Akibat perbuatannya, Mang Awa kini dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 juta. (*)