Satpol PP Denpasar Dalami Cukong Pengasong Cilik, Sang Anak Menangis hingga Mengaku Dipaksa

Satpol PP baru saja mengamankan pengasong cilik di simpang empat Tohpati, Gatsu Barat dan Pasar Badung, pada Kamis (10/12/2020) dan saat ini masih

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Gepeng dan pengasong anak yang ditangkap Satpol PP di Kota Denpasar, Kamis (10/12/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mendalami kasus maraknya pengasong cilik di Kota Denpasar.

Hal ini dilakukan setelah diamankannya sejumlah gelandangan, pengemis dan pengasong anak yang diamankan dari sudut-sudut Kota Denpasar.

Satpol PP baru saja mengamankan pengasong cilik di simpang empat Tohpati, Gatsu Barat dan Pasar Badung, pada Kamis (10/12/2020) dan saat ini masih berada di ruang binaan.

Para pengasong cilik itu ada yang tertangkap tengah berjualan sendiri dan adapula yang tertangkap bersama orang tuanya.

Baca juga: Bupati Mahayastra Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Disabilitas Gianyar

Baca juga: Hari Ini, Dimulainya Tahapan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Bangli

Baca juga: 21 Tahun Art & Space: Penghormatan Atas Dedikasi Alm Made Wianta yang Suarakan Perdamaian Lewat Seni

Pengasong cilik itu terlihat menitihkan air mata saat ditanya oleh petugas, ia mengaku dipaksa oleh seseorang.

"Pengasong cilik ini ada yang bersama orang tuanya sekaligus dimanfaatkan untuk menggepeng sambil ngasong.

 Ada yang sendiri-sendiri ini sedang didalami pengakuannya, ada indikasi yang mengkoordinir antar jemput," kata Kepala Satpol PP Denpasar kepada Tribun Bali, Kamis (10/12/2020).

Menurut Dewa, keberadaan gelandang pengemis dan pengasong cilik ini melanggar peraturan daerah no.1 tahun 2015 tentang ketertiban umum sehingga patut ditindak.

"Sedang kami dalami pemeriksaan agar bisa mengungkap siapa cukongnya itu oleh penyidik.

Apa yang dilakukan itu melanggar perda ketertiban umum perda no. 1 tahun 2015," jelasnya.

"Saat diperiksa dia sambil menangis mengaku dipaksa orang diantar jemput, dilepas di beberapa tempat keramaian di simpang jalan ada yang di pasar," pungkas Dewa

Untuk selanjutnya, terkait pengasong anak, Satpol PP masih koordinasi dengan Dinas Sosial maupun ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved