Catatan Kasus Rizieq Shihab yang 6 Kali Dijadikan Tersangka, Ini Rinciannya
Rizieq Shihab yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza melalui situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza, sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornografi. Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
5. Tersangka kasus penghinaan Pancasila tahun 2017
Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, kasus chat mesum dan penghinaan Pancasila telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri. Status tersangka Rizieq Shihab pun gugur.
6. Tersangka kasus kerumunan massa tahun 2020
Tahun ini, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq kembali tersandung kasus hukum.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni: Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ali Alwi Alata Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Sobri Lubis Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Idrus. Para tersangka kemudian dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menegaskan Kepolisian akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi"