Bupati Bogor Ade Yasin 6 Jam Dicecar 50 Pertanyaan di Polda Jabar, Tak Tahu Soal Acara Rizieq Shihab

Dirinya turut mendampingi Bupati Bogor Ade Yasin mendatangi penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar

Editor: Kambali
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Bupati Bogor Ade Yasin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya jawab semua,” kata Ade di Mapolda Jabar, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Ade mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri Rizieq Shihab tersebut, lantaran pihak panitia penyelenggara tak mengajukan perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Syihab) saja,” kata Ade.

Seperti diketahui, para ahli ini memenuhi panggilan polisi bersamaan dengan Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca juga: Wamenag Berharap Penahanan Rizieq Shihab Tak Direspons Berlebihan, Ikuti Saja Prosesnya

Tiba di Mapolda Jabar pukul 10.00

Ade Yasin sendiri diketahui tiba di Mapolda Jabar pada pukul 10.00 WIB. Ade yang mengenakan pakaian dan kerudung merah ini masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Mereka memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan saksi ahli terkait Kerumuman  kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan terhadap kegiatan tersebut.

Peningkatan dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab dan 6 Jam di Polda Jabar, Bupati Bogor Mengaku Tak Tahu Soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved