Ditangkap Usai Beli Sabu Rp 5 Juta, Parwata Menerima Diganjar Bui 9 Tahun
I Made Parwata (49) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara usai diganjar bui selama sembilan tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Parwata menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Kerobokan. Ia diganjar 9 tahun penjara karena terbukti menguasai sabu.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi, dan penggeledehan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Subak Dalem, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Bali.
Dari penggeledahan itu, kembali ditemukan beberapa paket sabu.
Total keseluruhan sabu yang ditemukan sebanyak 8 paket dengan berat 3,18 gram netto.
Terkait kepemilikan sabu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang bernama Saiful Basori alias Asmon yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 5 juta.
Sebelum ditangkap terdakwa sudah pernah dua kali membeli sabu kepada Saiful Basori.
Sabu itu rencananya akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel. (*).
Rekomendasi untuk Anda