Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Terancam 20 Tahun Penjara

I Putu Eka Kurniawan (26), dan Putu Agus Muliawan (29) telah menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Eka Kurniawan dan Agus Muliawan saat menjalani sidang perdananya secara virtual dari Lapas Kerobokan. Keduanya diadili karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Eka Kurniawan (26) dan Putu Agus Muliawan (29) telah menjalani sidang dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Dua sekawan ini diadili karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotik.

Saat ditangkap petugas Polda Bali, pada 4 Agustus 2020 lalu, dari kedua terdakwa ditemukan narkotik jenis sabu sebanyak 9 plastik klip dengan berat total 22,72 gram netto.

Eka dan Agus pun terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Baca juga: Dinas PUPR Kabupaten Karangasem Normalisasi 4 Sungai di Perubahan 2020

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Belatung Menurut Primbon Jawa, Anda Akan Dihina, Direndahkan bahkan Diabaikan

Baca juga: Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Belum Keluar, BPOM Masih Evaluasi Kemanjuran Vaksin Sinovac

"Persidangan terhadap terdakwa I Putu Eka Kurniawan dan Putu Agus Muliawan sudah digelar kemarin. Agendanya pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan para terdakwa," jelas Jaksa I Ketut Sujaya saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020). 

Terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak keberatan.

Pun keterangan baik saksi polisi maupun saksi umum, para terdakwa membenarkan.

Saat diperiksa, para terdakwa tidak menyangkal perbuatannya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kony Hartanto tersebut, Jaksa Ketut Sujaya menyatakan, para terdakwa asal Sempidi, Mengwi, Badung itu dikenakan pasal berlapis.

"Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara" kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 

Diuraikan dalam dakwaan, ditangkapnya kedua terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Berbekal informasi itu, pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Jalan Raya Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Saat itu, petugas melihat terdakwa Eka (terdakwa I) sedang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dicegat.

Alhasil, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Eka ditemukan satu bungkus rokok yang di dalam terdapat satu plastik klip berisi sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Agus (terdakwa II) untuk ditempel. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved