Lanjutan Pembahasan RAPBD 2021 Akan Dikebut Selama Dua Hari

Pembahasan RAPBD 2021 yang semula diwacanakan lebih mendetail, kenyataannya kembali pada sistem kebut.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika - Kendala Aplikasi, Eksekutif Belum Serahkan RAPBD 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pembahasan RAPBD 2021 yang semula diwacanakan lebih mendetail, kenyataannya kembali pada sistem kebut.

Bahkan dua hari jelang penetapan tanggal 17 Desember, pembahasan RAPBD juga tak kunjung dilakukan.

Sejatinya, rapat pembahasan RAPBD sempat dikatakan akan dilanjutkan pasca pelaksanaan Pilkada 2020, tanggal 9 Desember lalu.

Namun hingga H-2 jelang penetapan, belum ada aktifitas kelanjutan rapat. Dalam dua hari terakhir pun kantor DPRD Bangli tampak lengang.

Baca juga: Koster Larang Perayaan Tahun Baru di Bali, Tak Boleh Nyalakan Kembang Api dan Mabuk Minuman Keras

Baca juga: Perjalanan Karier hingga Biodata Shin Hye Sun, Berpasangan dengan Kim Jung Hyun di Drakor Mr Queen

Baca juga: Imbas SE Gubernur Masuk Bali Wajib Swab Test, Banyak Tamu Enggan Bayar DP Hotel

Kendati demikian, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika saat dikonfirmasi Selasa (15/12/2020) mengklaim pembahasan RAPBD telah kerap dilakukan secara estafet.

Ia juga mengatakan hanya tinggal beberapa hal yang belum dibahas.

Diakui Suastika, Senin lalu agendanya memang kosong, karena ada kesibukan dari kalangan Dewan.

Sementara hari ini (15/12/2020), pihaknya selaku pimpinan akan koordinasi dengan TAPD dan BKPAD.

“Koodinasi terus kita lakukan. Tapi tidak melalui rapat. Kan ada bermacam metode. Ada rapat, ada koordinasi terlebih dahulu. Ada rapat-rapat koordinasi pimpinan. Rapat koordinasi badan anggaran dan sebagainya,” jelasnya.

Mengenai jadwal selanjutnya, Suastika mengaku Rabu (16/12/2020) hari ini, baru akan dimulai pembahasan lanjutan mengingat rapat pembahasan APBD berjalan terus.

Dipastikan, dua hari waktu yang tersisa akan diefektifkan untuk mengkebut pembahasan.

“Akan dikebut saja, selama dua hari ini. Nanti akan dikomunikasikan juga dengan program Bupati terpilih,” jelasnya.

Sedangkan disinggung soal saran Kabag Hukum Setda Bangli untuk melakukan konsultasi terkait masih adanya multitafsir soal Permendagri No.64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan RAPBD 2021, Politisi PDIP asal Desa Peninjoan, Tembuku ini menegaskan tidak perlu lagi ada konsultasi.

Sebab menurutnya aturan dalam permendagri tersebut sudah jelas.

“Tidak ada yang perlu dikonsultasikan. Tapi kita tetap memberikan ruang-ruang kepada kawan-kawan lain untuk melakukan konsultasi ke pemerintah atasan,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved