Corona di Bali

Koster Larang Perayaan Tahun Baru di Bali, Tak Boleh Nyalakan Kembang Api dan Mabuk Minuman Keras

Gubernur Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi kembang api. Gubernur Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali.

Larangan tersebut ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020) pagi.

Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini Koster juga melarang penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga: Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Bali Keluar, Badung Pastikan Tidak Ada Pesta

Baca juga: Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Pemkab Badung Pastikan Tak Ada Perayaan Pesta Tahun Baru

Edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Koster menjelaskan, SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia.

Termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.

Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

SE ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.

"Jadi kami kemarin rapat dipimpin oleh Bapak Menko Maritim.

Juga hadir Bapak Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata," kata Koster.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Aturan Ibadah Misa Natal & Tahun Baru Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar

Baca juga: Satpol PP Denpasar Larang Pesta Perayaan Tahun Baru, Termasuk Gunakan Petasan dan Kembang Api

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved