Perempuan Asal Celuk Gianyar Ini Ditangkap Polsek Sukawati, Enam Kali Gelapkan Mobil

Selama masa pandemi Covid-19, kasus penggelapan mobil marak terjadi di Gianyar, Bali.

Istimewa
Foto: Pelaku penggelapan mobil, Ni Luh GA saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Selasa (15/12/2020). 

Berdasarkan hasil interogasi pihaknya, terlapor Ni Luh GA mengatakan, barang bukti mobil yang disewa sudah digadaikan kepada seorang laki-laki berinisial M asal Jember, lokasi transaksi di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.

"Berbekal hasil pengakuan pelaku, kami langsung membentuk tim penyelidikan pengembangan barang bukti, memburu laki-laki berinisial M dan barang bukti mobil ke wilayah Jember-Jawa Timur," ujarnya.

Upaya pihak kepolisian pun tak sia-sia.

Dari hasil penyelidikan dan maping tim, M diketahui keberadaannya di wilayah Dusun Pace.

Setelah itu, IPTU Agung Alit bersama petugas langsung bergegas menuju tempat tinggal M dan berhasil menemukan pria berusia 48 tahun tersebut.

"Hasil interogasi kami, M mengakui mendapatkan mobil tersebut dari seorang Ibu-ibu bernama Ni Luh GA sebesar Rp. 20 juta. Setelah pelaku menunjukan barang bukti mobil itu, kami langsung mengamankan Mobil Xenia DK 1971 AAB ini Mapolsek," tandasnya. (*)

Sindikat Penggelapan Mobil

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Gde Alit Sudarma mengungkapkan, Ni Luh GA tidak sekali ini melakukan perbuatan demikian.

Namun ia telah menggelapkan mobil sebanyak enam kali.

Di mana dari enam tersebut, satu kali dilakukan di wilayah Sukawati.

Sementara sisanya di daerah lain.

Tak hanya itu, dalam interogasi juga terungkap bahwa GA tak melakukannya sendirian.

Namun ia beraksi bersama seorang lelaki asal Jember.

Namun rekannya tersebut tidak terlibat dalam aksinya di Sukawati.

Terkait keberadaan lelaki tersebut, Agung Alit mengatakan, saat ini sedang diburu oleh salah satu Polsek di Badung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved