Perempuan Asal Celuk Gianyar Ini Ditangkap Polsek Sukawati, Enam Kali Gelapkan Mobil
Selama masa pandemi Covid-19, kasus penggelapan mobil marak terjadi di Gianyar, Bali.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Selama masa pandemi Covid-19, kasus penggelapan mobil marak terjadi di Gianyar, Bali.
Menariknya, kasus demikian hampir semua dilakukan oleh perempuan.
Terakhir, kasus seperti ini ditangani Polsek Sukawati, dengan tersangka Ni Luh GA (46) asal Banjar Cemenggaon, Desa Celuk, Sukawati.
GA diduga nekat menggadaikan mobil sewaannya pada orang lain.
Baca juga: Banyak Orang Menolak untuk di Vaksin Covid-19, Suarjaya Katakan Vaksin Sudah Aman
Baca juga: Dampak SE Gubernur Soal Wisatawan Wajib Swab Test, Banyak Tamu Cancel ke Gianyar
Baca juga: Pendaftaran CPNS Mulai April-Mei 2021, Ini Prioritas Formasi CPNS yang Akan Dibuka
Kini pelaku dan barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia telah diamankan di Mapolsek Sukawati.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggelapkan sebanyak enam unit mobil di wilayah hukum Polsek berbeda-beda.
Dalam aksinya, ia tak sendirian.
Namun bersama dengan seorang lelaki asal Jember.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Anak Agung Gde Alit Sudarma pada Rabu (16/12/2020) mengatakan, sebelum diamankan, pelaku menyewa mobil di sebuah rent car di wilayah hukum Polsek Sukawati.
Namun setelah masa sewanya habis, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.
Pemilik mobil yang curiga atas gelagat pelaku akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Sukawati, Senin (14/12/2020).
Dari laporan tersebut, pihaknya lantas bergegas melakukan penyelidikan mencari informasi terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering muncul di daerah Ubud, Denpasar, dalam kegiatan jual beli kayu.
Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Gung Alit lantas memerintahkan Panit 1 Reskrim IPDA I Wayab Paewata bersama Unit Operasional malakukan pengejaran di wilayah tersebut.
"Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Cargo Ubung Denpasar, " ujarnya seizin Kapolsek.