Cerita Oki dan Denny Jual Surat Rapid Test Palsu Rp 50 Ribu di Bali, Cari Pembeli di Facebook

Iksan meminta tolong kepada terdakwa Oki untuk mengedit surat hasil rapid test, karena akan pulang ke Lombok.

Penulis: Putu Candra | Editor: Kambali
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi rapid test covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oki Santoni alias Toni (23) dan Denny Hidayat (24) memanfaatkan situasi ini pandemi Covid-19 dengan cara membuat surat rapid test palsu.

Keduanya menjual surat rapid test palsu tersebut seharga Rp 50 ribu per lembar.

Hal ini demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari saat membacakan surat dakwaan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/12/2020). 

Diungkap dalam surat dakwaan terkait perkara pemalsuan surat rapid test ini, kedua terdakwa ditangkap di kostnya, Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar, Bali Senin, 21 September 2020 sekira pukul 19.00 Wita. 

Baca juga: AirAsia Buka Klinik Layanan Rapid Test Antigen dan PCR Tes Swab di Bali hingga Jabodetabek

Lebih lanjut, perbuatan kedua terdakwa ini berawal pada pertengahan bulan September 2020, ketika seseorang yang bernama Iksan datang ke kost terdakwa Oki.

Iksan meminta tolong kepada terdakwa Oki untuk mengedit surat hasil rapid test, karena akan pulang ke Lombok. 

"Saat itu Iksan membawa surat hasil rapid test asli sesuai data yang ada pada sistem atas nama Candra Brilian Failasuf yang dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik tanggal 28 Juli 2020," terang Jaksa Citra Maya Sari.

Baca juga: Kebijakan Swab dan Rapid Test Antigen, Sekda Bali: Ini Jalan Tengah

Selanjutnya terdakwa Oki menyuruh Iksan menscan surat hasil rapid test itu, dan memindahkan filenya dalam bentuk PDF lalu dimasukkan ke flash disk.

Kemudian terdakwa Oki mengubah atau edit nama yang tertera dalam surat keterangan rapid itu menjadi atas nama Iksan dan mengedit identitas lainnya.

Hasilnya lalu di print, di mana data PDF dimaksud disimpan dan surat yang sudah terdakwa Oki edit dipergunakan oleh Iksan untuk menyeberang ke Lombok.

Baca juga: Termasuk ke Bali dan Jakarta, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan ke Luar Kota Berlaku 14 Hari

Lalu pada tanggal 21 September 2020 terdakwa Oki menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Denny.

Kemudian keduanya pun sepakat untuk membuat surat hasil rapid test palsu dan sepakat menjual seharga Rp 50 ribu per lembar. 

Terdakwa Denny pun mencari calon pembeli surat rapid test palsu dan mengiklankan melalui facebook.

Dari data identitas calon pembeli itu, langsung diberikan kepada terdakwa Oki untuk kemudian dibuatkan surat hasil rapid test.

Ada 12 calon pembeli yang memesan surat rapid test palsu itu.

Namun yang berhasil menggunakan surat rapid test tersebut hanya 3 orang.

Selebihnya ada yang membatalkan dan tidak membayar.

Baca juga: Ke Bali Harus Tes PCR Atau Rapid Test Antigen, Wisatawan Merasa Aturan Tidak Konsisten, Ini Sebabnya

"Surat hasil rapid test yang para terdakwa buat seolah-olah asli dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik. Padahal pihak Quantum Sarana Medik tidak pernah mengeluarkan surat hasil rapid test atas nama tersebut," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. 

Sehingga orang-orang yang menggunakan surat itu dapat menyeberang keluar dari Bali, tanpa dilakukan pemeriksaan medis.

Juga tidak diketahui secara pasti apakah hasilnya reaktif atau tidak.

Sehingga terdapat resiko non material yaitu orang tanpa gejala (OTG) menularkan ke masyarakat, membahayakan anak-anak, orang tua dan yang dengan comorbid (resiko tinggi).

Serta juga merugikan nama baik layanan laboratorium resmi dalam hal ini Quantum Sarana Medik.

Baca juga: 4 Hal Yang Harus Diketahui soal Rapid Test Antigen, Mulai Harga Hingga Kemungkinan Positif Palsu

Terdakwa Oki dan Denny saat menjalani sidang secara virtual, Kamis (17/12/2020). Keduanya diadili karena diduga membuat dan menjual surat rapid test palsu.
Terdakwa Oki dan Denny saat menjalani sidang secara virtual, Kamis (17/12/2020). Keduanya diadili karena diduga membuat dan menjual surat rapid test palsu. (Tribun Bali/Putu Candra)

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa asal Mataram, NTB tersebut dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa kedua terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai, atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," jelas jaksa Citra Maya Sari 

Terhadap dakwaan jaksa itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang dari Polsek Densel tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan tidak diajukannya keberatan, majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi melanjutkan sidang. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved