Dek Bola Sang Residivis Ditangkap Polisi, Mengaku Curi 8 Motor, Sebelumnya Beberapa Kali Merampok
Dek Bola, Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk tim opsnal Polsek Mengwi pada Kamis (17/12/2020).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Sampai di wilayah Sading tepatnya di sebelah selatan SD 4 Sading, pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih nyantol di halaman toko Merta Abadi.
Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa ke dagang rongsokan di wilayah Sibang Abiansemal untuk digadai seharga Rp 1.700.000.
Uang hasil kejahatan tersebut pun digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Beberapa Kali Pernah Merampok
Disisi lain Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H menjelaskan, dari hasil interogasi di Kantor, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak delapan sepeda motor.
Semua motor itu pun digadai di tempat-tempat terpisah.
“Kami berhasil, mengamankan tujuh barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dicuri. Barang bukti pun kami amankan ditempat-tempat terpisah,” jelasnya.
Terkait catatan residivis pelaku, kata Wiwin, pada tahun 2008 pelaku diamankan pada kasus perampokan minimarket di wilayah Denpasar dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Begitu juga pada tahun 2013 kasus perampokan toko perak di Gianyar divonis 1 tahun penjara.
Begitu juga pada tahun 2016 kasus perampokan minimarket di wilayah Sanur divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan terakhir pada tahun 2018 kasus perampokan minimarket di Kuta divonis 2 tahun penjara.
“Untuk sekarang, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, karena pelaku baru tadi kami amankan,” imbuhnya. (*)