Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

Pelanggar Masker Meningkat di Denpasar, 43 Orang Terjaring di Desa Pemecutan Kaja

Walaupun sidak protokol kesehatan utamanya masker terus digelar, namun masih saja ada pelanggar yang terjaring.

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Desa Pemecutan Kaja. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan utamanya masker, Kamis (17/12/2020)

Razia kali ini digelar di Desa Pemecutan Kaja dan dipusatkan di simpang Jalan Wandira Sakti – Jalan Bung Tomo.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri juga didukung perbekel dan perangkat Desa Pemecutan Kaja.

Walaupun sidak protokol kesehatan utamanya masker terus digelar, namun masih saja ada pelanggar yang terjaring.

Bahkan pelanggar hari ini meningkat dari hari kemarin, dari 31 pelanggar kini 43 pelanggar.

“Tim menjaring sebanyak 43 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga.

Ia menambahkan, dari 43 pelanggar tersebut, sebanyak 25 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Bupati Buleleng Bayar Kaul Babi Guling di Bondalem, Bentuk Syukur Zero Kasus Positif Covid-19

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 18 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Baca juga: Sudah Ada Vaksin Covid-19, Bisakah Industri Perjalanan dan Pariwisata Lekas Bergeliat Kembali?

Hingga saat ini, sejak dilaksanakan razia pada 7 September 2020 hingga 15 Desember 2020, terjaring sebanyak 1.467pelanggar.

Dimana, sebanyak 712 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan 701 orang dilakukan pembinaan baik berupa pembinaan fisik maupun pembinaan administrasi.

Sehingga jumlah denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp 71,2 juta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved