Corona di Bali

Penyesuaian Syarat PPDN Masuk Bali Lewat Udara,Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dikecualikan dari Tes Swab

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali serangkaian Libur Perayaan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat konferensi pers di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (17/12/2020). Dalam konferensi pers ini, Dewa Indra didampingi Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin (kiri) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya (kanan). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali serangkaian Libur Perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).

Kini tidak semua PPDN yang masuk Bali harus menunjukkan surat keterangan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, ada pengecualian di dalam persyaratan swab test berbasis PCR bagi PPDN.

 "Untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR," kata Dewa Indra saat konferensi pers di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Unggul di Pilkada Jembrana 2020, Tamba Datangi Kantor Sekretariat DPD Demokrat Bali Temui Mudarta

Baca juga: Jelang SE Gubernur Diberlakukan, Kedatangan Domestik di Bandara Ngurah Rai Meningkat

Baca juga: Robert Lewandowski Mencetak Gol ke-250 di Bundesliga

Dirinya menjelaskan, keputusan ini diambil pada saat rapat antara Pemprov Bali dengan pemerintah pusat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan.

 Rapat yang dimulai pukul 14.00 Wita itu juga diikuti oleh beberapa menteri dan kepala daerah.

Rapat tersebut dilakukan karena Luhut telah mendengar berbagai masukan yang berkembang di masyarakat.

"Beliau sudah mendengar dan mengetahui, karena itu diadakan rapat," kata mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.

Maka dari itu, dalam rapat tersebut juga dilakukan berbagai penyesuaian-penyesuaian lain.

Sebelumnya kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku mulai 18 Desember 2020.

Namun setelah diadakan rapat, berbagai kebijakan yang ada di dalamnya mundur sehari menjadi mulai pada 19 Desember 2020.

"Jadi surat edaran gubernur ini berlaku mulai tanggal 19. Tidak ada yang salah dalam SE gubernur sebelumnya. Karena saat rapat tanggal 14 memang disepakati tanggal 18. Tapi tadi dihadapan Menko, setelah mendapatkan masukan menjadi tanggal 19," tuturnya.

Kemudian, waktu untuk melakukan tes swab bagi PPDN yang akan ke Bali juga dilonggarkan.

 Jika sebelumnya, PPDN harus melakukan tes swab maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, maka dalam rapat terbaru juga diputuskan bahwa tes swab boleh dilakukan tujuh hari sebelum berangkat.

Baca juga: Dana Dipakai Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal dan Evaluasi Lembaga Amil Zakat

Baca juga: Diutamakan Nakes, Pemprov Targetkan 2 Juta Lebih Warga Bali Divaksin Covid-19

Baca juga: 4 Zodiak yang Dikenal Sangat Keras Kepala dan Sulit Dinasihati, Termasuk Aries & Aquarius

Kemudian dalam kesempatan yang berbeda, Gubernur Bali juga mengadakan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) pada 16 Desember 2020.

Dalam rapat tersebut ada beberapa pihak yang dikecualikan dari kewajiban menunjukkan surat negatif swab berbasis PCR apabila melakukan perjalanan ke Bali.

Berbagai pihak tersebut yakni para penumpang pesawat yang hanya transit di Bali dan untuk kru pesawat yang tidak turun.

Selain itu, penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR seperti Labuan Bajo juga boleh masuk Bali tanpa surat keterangan tersebut.

Oleh karena itu, mereka diizinkan masuk Bali, tetapi setelah di Bandar udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai akan diarahkan mengikuti tes PCR atau antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar.

Kemudian, untuk pesawat yang mengalami gangguan di udara atau masalah lainnya yang mengharuskan mendarat darurat di Bali, kru dan penumpangnya juga tidak diwajibkan menunjukkan surat swab PCR.

"Ini sudah disampaikan kepada beberapa pihak terkait di Bandara, baik Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas Bandara, maskapai," jelas Dewa Indra.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved