Kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bali Diawali dari Kawasan Pariwisata
Pemprov Bali mendukung kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Pemerintah Pusat
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendukung kebijakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Pemerintah Pusat.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Pulau Dewata rencananya bakal diawali untuk area kawasan pariwisata, seperti Sanur, Ubud dan Kuta.
Untuk daerah Denpasar telah dikoordinasikan untuk segera dilaksanakan secara bertahap.
“Kami di Bali sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan filosofi dan kearifan budaya lokal untuk membangun alam yang bersih dan ramah lingkungan. Mohon dukungan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan,” kata Koster pada acara public launching kendaraan bermotor listrik berbasis baterai via daring dengan Pemerintah Pusat dari rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 19 Desember 2020: Aquarius Merasa Sangat Bahagia, Bagaimana Zodiakmu?
Baca juga: Lampu Wifi Corner di Areal Lapangan Alit Saputra Diduga Sengaja Dirusak, Diskominfo Minta Hal Ini
Baca juga: Ketimpangan Ekonomi Bali Perlu Diperbaiki, Koster Sebut 2021 Akan Mulai Menata
Koster menuturkan, dalam menyukseskan penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai telah dikeluarkan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
Melalui regulasi ini keseluruhan energi dari hulu sampai hilir akan dirancang sebagai energi bersih.
Selain itu, juga telah diundangkan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diterbitkan tanggal 5 November 2019.
“Sedianya kami berencana merealisasikan kebijakan-kebijakan itu pada tahun ini. Tapi terkendala pandemi, kami baru bisa fokus pada pembuatan SOP dari pelaksanaan KBLBB di Bali,” kata Koster.
Guna memulai berbagai upaya riil penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Pulau Dewata telah diawali dengan percontohan kegiatan uji coba bus listrik pada kawasan strategis pariwisata nasional.
Upaya itu kemudian disusul dengan peresmian stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum.
Tak hanya itu, Pemprov Bali saat ini telah memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hibah dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada jaringan listrik komplek perkantoran di lingkungan Kantor Gubernur Bali.
Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif menyebutkan, kebutuhan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Indonesia yang mencapai sekitar 1,2 juta barrel oil per day (BOPD) sebagian besar masih impor.
Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tinggi, ketergantungan pada BBM impor akan terus meningkat sehingga harus segera ditanggulangi.
"Oleh karena itu diperlukan penggunaan sumber energi lokal terutama energi baru terbarukan dan gas yang digunakan untuk pembangkit listrik sebagai penyedia listrik bagi KBLBB. Sehingga dapat meningkatkan kualitas udara dan mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca nasional," tutur Arifin.