Serahkan Kontra Memori Banding, Tim Hukum Jerinx Minta Hakim PT Koreksi Putusan Hakim PN Denpasar

Tim hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) yang diketuai I Wayan "Gendo" Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/12/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Gendo bersama tim hukum lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum mendaftarkan kontra memori banding di PN Denpasar. 

Pihaknya juga memprotes jaksa, jika apa yang dilakukan Jerinx dianggap menimbulkan kecemburuan sosial.

Sehingga bisa menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Justru kami protes keras dengan pernyataan jaksa. Itu pernyataan yang mulia, tapi sebetulnya yang membuat masyarakat tidak percaya adalah model tindakan hukum dari jaksa," tegas Gendo. 

Ia pun membandingkan tuntutan Jerinx dengan tuntutan terhadap terdakwa Joko Tjandra yang dituntut pidana penjara selama dua tahun dan terdakwa Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun dalam perkara suap terhadap dua jendral polisi dan seorang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Justru Gendo mengatakan, tuntutan jaksa terhadap dua orang tersebut merusak sistem hukum. 

"Jerinx dituntut tiga tahun untuk sebuah pernyataan yang di dalamnya ada kritik terhadap sistem yang memang faktanya ada, ibu-ibu hamil yang sulit melahirkan dan ada bayi yang meninggal. Itu tidak merusak sistem, tidak menyuap, tidak membudayakan korupsi, tidak merugikan publik. Dibandingkan tuntutan Joko Tjandra justru tindakan itu yang menimbulkan kecemburuan sosial, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pengadilan," ucapnya lantang. 

Oleh karena itu, Gendo kembali menantang jaksa untuk membuat uji publik.

"Makanya kami tantang jaksa untuk membuat uji publik supaya tidak cuma retorika di balik meja, dan parahnya ini diterjemahkan di memori banding."

"Makanya kami bantah di kontra memori banding. Harusnya institusi jaksa yang refleksi. Kami kasi cermin yang jernih supaya malu dengan pernyataan itu," sentilnya. 

"Apalagi Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan. Sudah cukup tinggi untuk sebuah kritik. Jaksanya banding pula dengan pernyataan seperti itu. Itu kemudian kami menyatakan keras kami meminta jaksa refleksi. Kemudian Pengadilan Tinggi mengkoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Sehingga Jerinx dibebaskan," lanjut Gendo. 

Pihaknya pun berharap majelis hakim banding memeriksa dengan teliti, jernih, serta objektif pembelaan-pembelaan.

"Kemudian memeriksa berita acara karena banyak yang dipotong-potong. Kami juga sudah lampirkan verbatimnya. Alat bukti banyak yang tidak dipertimbangkan padahal seharusnya dipertimbangkan," tambah Gendo. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved