Terdampak SE Gubernur Bali, 20 Travel Agent Batal ke Danu Beratan
Banyak travel agent dari Jawa yang terpaksa batal membawa tamunya mengunjungi daerah tujuan wisata (DTW) di Pulau Dewata.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM - Persyaratan masuk Bali lewat darat dan laut dengan melampirkan hasil negatif rapid test antigen langsung berdampak pada kunjungan wisatawan domestik pada libur Natal dan Tahun Baru.
Banyak travel agent dari Jawa yang terpaksa batal membawa tamunya mengunjungi daerah tujuan wisata (DTW) di Pulau Dewata.
Seperti DTW Ulun Danu Beratan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Hingga kemarin, sudah ada 20 travel agent yang resmi membatalkan kunjungannya pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
Manajer Operasional DTW Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, mengatakan 20 travel agent yang batal berkunjung kebanyakan berasal dari Pulau Jawa seperti Malang, Bandung, dan Surabaya.
Dari jumlah travel agent yang batal tersebut, diperkirakan ada ribuan wisatawan domestik.
Informasi pembatalan sudah disampaikan sejak Rabu (16/12/2020) atau sehari setelah Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.
"Sudah dari Rabu kami dapat informasi pembatalan tersebut. Padahal kami sudah persiapkan segala sesuatunya terutama sarana prokes untuk menyambut libur Nataru ini," kata Mustika, Kamis (17/12/2020) sore.
Menurutnya, kebijakan sangat disayangkan dan memberatkan pelaku pariwisata.
“Pastinya kunjungan akhir tahun ini tidak signifikan di tengah kondisi pandemi ini," imbuhnya.
Padahal, kata dia, kunjungan wisatawan pada dua pekan di akhir tahun ini, sudah tembus 400 orang per hari.
Sedangkan dengan kebijakan ini kemungkinan akan turun kembali.
Diduga, banyak wisatawan domestik membatalkan rencana liburan ke Bali lewat darat karena biaya rapid test antigen cukup mahal, yakni berkisar Rp 360 ribu sampai Rp 460 ribu.
Jauh lebih mahal dari biaya rapid test antibodi yang dipatok Rp 150 ribu.
Sebelumnya Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan penggunaan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) melalui darat dan laut.