Penanganan Covid

Update Covid-19 di Bali 18 Desember 2020: Positif 121 Orang, Sembuh 77 Orang, dan Meninggal 4 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Jumat (18/12/2020)

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada Jumat (18/12/2020). 

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.

1. Jembrana 15 orang

2. Tabanan 20 orang

3. Badung 24 orang

4. Kota Denpasar 34 orang

5. Gianyar 16 orang

6. Bangli 1 orang

7. Klungkung 5 orang

8. Karangasem nihil

9. Buleleng 6 orang

Baca juga: Kasus Kematian Bertambah Satu Orang di Bangli, 8 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Lakukan Monitoring di Bali

Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.

Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan

Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.

Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved