SE Gubernur Bali Berlaku Hari Ini, Syarat Masuk Bali Diperketat Untuk Kurangi Pergerakan Wisdom

Menurut Luhut, syarat ketat dilakukan untuk mengontrol pergerakan wisatawan domestik guna menekan potensi penyebaran Covid-19

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana kunjungan wisatawan di DTW Ulundanu Kecamatan Baturiti, Tabanan, belum lama ini. 

"Dia bayar sendiri, karena orang yang terbang kan punya uang," kata Luhut.

Awalnya, swab test dan rapid antigen ini harus dilakukan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada H-2 sebelum keberangkatan.

Kemudian direvisi menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/12), Luhut juga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video conference bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang diikuti Gubernur Bali I Wayan Koster dan gubernur dari daerah lainnya.

Menkes Terawan memastikan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen dilakukan secara transparan.

Untuk PCR dipatok harga Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu, dan rapid antigen Rp 250 ribu.

"Untuk perjalanan darat, laut, dan udara sebaiknya kita gunakan aturan kesehatan tersebut, untuk lebih mengantisipasi keamanan kesehatan bagi para pengguna perjalanan, dan dengan adanya regulasi baru ini semua perjalanan akan terasa baik terutama bagi daerah-daerah yang banyak pariwisatanya," jelas Terawan.

Sementara Koster menyampaikan Bali sudah siap menghadapi libur Natal dan Tahun Baru meskipun dengan penerapan syarat protokol kesehatan yang terbaru.

"Kita akan mengikuti semua aturan dari Pemerintah Pusat demi terciptanya situasi yang baik serta kesehatan yang terjamin. Kami di Bali akan berupaya semaksimal mungkin dan bersama Kadishub Bali juga sudah berkoordinasi soal diberlakukannya aturan baru dari Pemerintah Pusat," ujarnya.

Hanya saja, syarat tes swab PCR ini tidak berlaku bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Begitu juga penumpang pesawat yang hanya transit di Bali dan untuk crew pesawat yang tidak turun.

Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR seperti Labuan Bajo juga boleh masuk Bali tanpa surat keterangan PCR.

Mereka diizinkan masuk Bali, tetapi setelah di Bandar udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai akan diarahkan mengikuti tes PCR atau antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar.

Kemudian, untuk pesawat yang mengalami gangguan di udara atau masalah lainnya yang mengharuskan mendarat darurat di Bali, crew dan penumpangnya juga tidak diwajibkan menunjukkan surat swab PCR.

Wisatawan Berkualitas

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved