Penanganan Covid
Update Covid-19 di Bali 20 Desember 2020, Positif 99 Orang, Sembuh 91 Orang, dan Meninggal 4 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (20/12/2020)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Minggu (20/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.328 orang.
Dengan rincian 16.294 WNI dan 34 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 99 orang.
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan
Baca juga: Lima Hari Dirawat, Pengusaha Muda di Jembrana Meninggal Karena Covid-19
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 994 orang.
Dengan rincian 991 WNI dan 3 WNA.
Yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan.
Juga dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.849 orang.
Dengan rincian 14.821 WNI dan 28 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 91 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 485 orang.
Dengan rincian 482 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Baca juga: Rieta Amilia Sembuh dari Covid-19, Ibunda Nagita Slavina Cerita Awal Kena Virus Corona
Baca juga: Tekan Kasus Penyebaran Covid-19 Desa Dauh Puri Kelod Gelar Monitoring Prokes, Sasar Tempat Usaha
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bali.
1. Jembrana 29 orang
2. Tabanan 16 orang
3. Badung 26 orang
4. Kota Denpasar 4 orang
5. Gianyar 13 orang
6. Bangli 6 orang
7. Klungkung nihil
8. Karangasem nihil
9. Buleleng 5 orang
Baca juga: Dinkes Perkirakan Badung Akan Dapat Vaksin Covid-19 Januari 2021
Baca juga: Artis Dinda Kanyadewi Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Pergu ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yangg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan
Dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian.
Seperti kita ketahui sebelumnya, ekonomi anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M", yakni Memakai masker di mana pun, terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Baca juga: Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi Covid-19, 22 Warga Kesiman Kertalangu Tanam 300 Bibit Pepaya
Baca juga: Sumerta Kelod Awali Gerakan Kesiapsiagaan Desa Hadapi Nataru, Covid-19 dan Cuaca Ekstrem
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat, karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit.
Serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di mana pun berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata yang mengincar tiap momen kelengahan kita.
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.
Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak.
(*)