Akan Diberi Sanksi Sosial, BNNK Badung Wajibkan Desa Punya Perarem Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung mewajibkan semua desa di Badung kini memiliki pararem (aturan) penyalahgunaan narkoba.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dia memprediksi kecenderungan peredaran dan pesta narkoba akan meningkat saat pergantian tahun.
Meski dalam situasi pariwisata di Bali belum kedatangan wisatawan asing.
"Kami perkirakan penggunanya warga lokal. Mereka ingin bersenang-senang karena lelah dengan situasi pandemi. Mereka lantas alihkan untuk melampiaskan kekesalannya dengan bisa mengkonsumsi narkoba,"tegasnya.
Diberitakan sebelumnya di tengah pandemi Covid-19 ini, penggunaan narkotika jenis ganja mengalami peningkatan, khususnya di Kabupaten Badung.
Hal itu dibuktikan dari jumlah penyitaan barang bukti yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung sampai akhir tahun ini.
Bahkan untuk ganja sendiri BNNK Badung berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 6 kg.
Hal itu pun dikatakan Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi saat melaksanakan rilis akhir tahun, Jumat (18/12/2020).
"Sekarang penggunaan ganja lebih marak di Badung. Bandingkan dengan peredaran sabu lebih sedikit, apalagi ekstasi mulai mengalami penurunan," ujar AKBP Nyoman Sebudi. (*)