Akan Diberi Sanksi Sosial, BNNK Badung Wajibkan Desa Punya Perarem Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung mewajibkan semua desa di Badung kini memiliki pararem (aturan) penyalahgunaan narkoba.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung mewajibkan semua desa di Badung kini memiliki perarem (Peraturan) penyalahgunaan narkoba.
Pada perarem tersebut masyarakat akan malu jika kedapatan menggunakan narkoba.
Pihak desa pun diminta untuk memberi sanksi sosial, termasuk juga melakukan guru piduka di seputaran banjar dan lingkungan desa.
Hal itu pun dilakukan untuk menekan peredaran dan pengunaan narkoba di wilayah Badung.
Baca juga: Terkikis Air Drainase, Areal Jaba Tengah Pura di Batubulan Jebol, Kedalaman Capai 2,5 Meter
Baca juga: Diduga Tabung Gas Bocor, Warung Makan di Kuta Utara Terbakar Hingga Alami Kerugian Puluhan Juta
Baca juga: Betah Tinggal di Bali, Ashanty Buka-bukaan Biaya Hidup Hampir Rp 1 M Per Bulan
"Kami harapkan barang sulit masuk ke Badung setelah dibentuk pararem oleh puluhan desa adat yang anti narkoba," ujarnya Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi, saat ditemui beberapa hari lalu.
Pihaknya pun mengatakan, sampai akhir tahun 2020 ini sudah ada 22 desa yang sudah membuat pararem tersebut.
Nantinya pararem tersebut akan digunakan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Badung.
Menurut Sebudi, pembentukan pararem mengenai narkoba itu sangat membantu petugas dalam membratas peredaran narkoba yang masuk ke desa adat.
Baca juga: Tim Appraisal Tetapkan Nilai Bangunan Rumah Sangat Sederhana Kayubuntil Rp 8.4 Juta lebih
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Polres Badung Turunkan 102 Personel pada Operasi Lilin Agung 2020
Baca juga: WNA Asal Algeria Nekat Mencuri, Satu HP Raib Setelah Korban Tengah Berdansa di Bar
Ia menambahkan, jika mengetahui ada peredaran narkoba di wilayah Badung, masyarakat bisa menginformasikan ke tokoh desanya atau langsung melapor ke BNNK melalui Scan QR Code.
"Scan QR Code ini sudah kami sebar di masing-masing banjar," kata mantan Kapolsek Kuta ini.
Di tahun 2021 nanti dirinya menginginkan masyarakat di Badung juga ikut mengawasi peredaran gelap narkoba. Sehingga wilayah Badung bebas dari bahaya narkoba.
"Terutama generasi muda, harus tetap dijaga agar tidak kena narkoba. Sehingga peran orangtua dan keluarga sangat kami butuhkan untuk pengawasan," jelasnya.
Baca juga: Bantu Pengamanan Nataru, Satpol PP Badung Akan Lakukan Sweeping Petasan dan Kembang Api
Baca juga: Penerima Jaring Pengaman Sosial di Tabanan Bertambah 15 Ribu, Salah Satu Indikator Terdampak Pandemi
Dirinya juga mengakui telah mengumpulkan para pemilik tempat hiburan malam.
Mereka semua diberikan arahan tentang strategi pencegahan narkoba agar tidak masuk ke dalam lingkungan usahanya.
"Saat malam pergantian tahun, kami akan menyebarkan personel termasuk menggandeng masyarakat," imbuh Sebudi.