Tim Appraisal Tetapkan Nilai Bangunan Rumah Sangat Sederhana Kayubuntil Rp 8.4 Juta lebih

Tim Appraisal Independen Candra Kasih Denpasar pada Senin (21/12/2020) mengumumkan hasil penghitungan ulang nilai bangunan Rumah Sangat Sederhana

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Suasana pengumuman hasil penghitungan ulang nilai bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil, Senin (21/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Tim Appraisal Independen Candra Kasih Denpasar pada Senin (21/12/2020) mengumumkan hasil penghitungan ulang nilai bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil, Buleleng, Bali.

Menurut Tim Appraisal, nilai satu unit hangunan RSS tersebut sebesar Rp 8.447.000. 

Pengumuman ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng, dengan dihadiri Kepala Lingkungan Kayubuntil Ketut Bukit, dua orang perwakilan penghuni RSS, Camat Buleleng, Inspektorat Buleleng, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan, dan Kasi Datun Kejaksaan Buleleng Ali Munip. 

Baca juga: WNA Asal Algeria Nekat Mencuri, Satu HP Raib Setelah Korban Tengah Berdansa di Bar

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Polres Badung Turunkan 102 Personel pada Operasi Lilin Agung 2020

Baca juga: Bantu Pengamanan Nataru, Satpol PP Badung Akan Lakukan Sweeping Petasan dan Kembang Api

Dalam kesempatan itu, Tim Appraisal menyebut penghitungan nilai bangunan ini menggunakan dua metode pendekatan, yakni pendekatan biaya dan pendekatan pendapatan.

Sehingga berdasarkan hasil perhitungan, Tim Appraisal menemukan nilai pasar bangunan RSS Kayubuntil dengan luas 32 meter per segi sebesar Rp 8.447.000. 

Ditemui seusai kegiatan,  Kepala Lingkungan Kayubuntil Ketut Bukit mengatakan, nilai tersebut sejatinya sudah sangat ringan, artinya sesuai dengan keinginan masyarakat.

Baca juga: Buntut Bebasnya Bos BPR Legian, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Baca juga: Wisdom dari Jalur Padang Bai Turun 50 Persen Dibandingkan Tahun Lalu

Baca juga: Sasar Wilayah Bandara Ngurah Rai, Petugas Berikan Imbauan Prokes 

Namun demikian, Bukit mengaku akan mensosialisasikan hasil pengumuman ini terlebih dahulu kepada seluruh penghuni RSS Kayubuntil, untuk kemudian mendapatkan kesepakatan menerima hasil penghitungan tim appraisal. 

"Saya akan sosialisasikan dulu dengan masyarakat. Kami yang hadir saat pengumuman tadi sih sudah setuju, karena nilainya tidak terlalu besar. Astungkara masyarakat lain juga setuju, sehingga mereka bisa bersiap-siap melakukan pembayaran," ucapnya. 

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, apabila seluruh penghuni sepakat dengan hasil penghitungan ulang nilai bangunan, dapat dituangkan lewat surat pernyataan.

Pihaknya pun akan memandu penghuni untuk melengkapi administrasi permohonan pemindah tanganan aset ke Bupati Buleleng.

Ditargetkan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pada Maret 2021 nanti, sehingga aset dapat segera dipindahtangankan. 

"Harus ada komitmen masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran ke pemkab. Jadi prosesnya nanti masuk ke kas daerah. Dalam proses pemidah tanganan tidak ada istilah dengan pola mencicil jadi harus dibayar sekali ke kas daerah," terang Pasda. 

Apakah pemkab setuju dengan nilai dari Tim Appraisal?

"Tujuan pemkab memang ingin menyelesaikan masalah yang sudah hampir 26 tahun terjadi. Konsep kami yang penting sesuai dengan regulasi, tidak memperhitungkan untung-rugi, karena pemkab tidak dalam proses menjual aset secara sembarangan."

"Harapan kami masyarakat memiliki hak keperdataan atas tanah dan bangunanya, terlepas harus ada kewajiban yang harus dibayar disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," jawabnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved