WNA Asal Algeria Nekat Mencuri, Satu HP Raib Setelah Korban Tengah Berdansa di Bar

Pelaku kasus pencurian yang terjadi di salah satu restoran di Kuta, Badung berhasil diringkus polisi. Pelaku adalah Maidi Maheni (47) warga negara

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polsek Kuta
WNA asal Algeria berhasil diringkus pihak kepolisian Tim Opsnal Polsek Kuta setelah dilaporkan karena kasus pencurian handphone. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pelaku kasus pencurian yang terjadi di salah satu restoran di Kuta, Badung berhasil diringkus polisi.

Pelaku adalah Maidi Maheni (47) warga negara asing (WNA) Algeria di Lafavela Restaurant and Bar Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta pada Sabtu (19/12/2020) pada pukul 02.30 wita, tak lama setelah kejadian kasus pencurian terjadi.

Baca juga: Diduga Peras PSK yang Tawarkan Jasa Lewat MiChat, Oknum Polisi di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Polres Badung Turunkan 102 Personel pada Operasi Lilin Agung 2020

Baca juga: PN Denpasar Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB

"Kita amankan pelaku di TKP, tak lama setelah ia melakukan pencurian atau pencopetan di salah satu bar di Kuta," ujarnya Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira seijin Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi, Senin (21/12/2020) pagi.

Lebih lanjut dalam keterangannya, korban atas nama Rachmat Winna Triputra (37) asal Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebelumnya tengah bersantai di Lafavela restaurant and bar bersama teman-temannya sebanyak lima orang. 

Baca juga: Bantu Pengamanan Nataru, Satpol PP Badung Akan Lakukan Sweeping Petasan dan Kembang Api

Baca juga: Pilkada 2020 Telah Selesai, KPU Bali Tunggu Petunjuk Pusat Soal Baju Hazmat

Baca juga: Buntut Bebasnya Bos BPR Legian, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Sekitar pukul 02.30 wita, korban yang saat itu hendak mengambil rokok dari dalam tas selempang hitam miliknya, sudah tidak melihat handphone miliknya di dalam tas.

Korban sempat menghubungi handphone miliknya, tapi tidak diangkat dan setelah beberapa kali menghubungi akhirnya ada yang menjawab.

Diketahui seorang security Lafavela bernama Kadek Muliawan mengamankan barang milik korban dan pelaku sudah diamankan di kantor security.

Baca juga: Penerima Jaring Pengaman Sosial di Tabanan Bertambah 15 Ribu, Salah Satu Indikator Terdampak Pandemi

Baca juga: Anggota TNI Tewas, Tertimpa Truk Angkutan Batu 

"Saat tahu HP nya hilang, korban langsung menghubungi dan ternyata masih aktif tetapi tidak diangkat, tidak lama ada seorang security yang mengangkat bahwa barangnya ada di kantor security," lanjutnya.

"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kami dan mengaku merugi sebesar Rp 7 juta karena kehilangan HP Xiaomi Poco 2," tambahnya.

Dalam hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui mengambil saat korban sedang asyik berdansa di dalam bar Lafavela.

Petugas keamanan yang berjaga saat itu mengetahui gerak-gerik pelaku, langsung diamankan di kantor security setempat.

"Hasil interogasi, pelaku mengambil saat korban lengah, saat asyik berdansa di dalam bar pelaku langsung mengambil handphone milik korban," tutup Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, Senin (21/12/2020) pagi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved