Diduga Peras PSK yang Tawarkan Jasa Lewat MiChat, Oknum Polisi di Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

Oknum polisi berinisial RCN itu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang PSK yang menjual jasa melalui aplikasi Michat.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore. Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang PSK yang menjual jasa melalui aplikasi Michat. 

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Diduga Peras PSK Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Sudah Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved