Penanganan Covid

Sidak Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, 20 Pelanggar Terjaring

Hari pertama masuk kerja, tim yustisi Kota Denpasar jaring 20 pelanggar protokol kesehatan utamanya masker.

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Desa Padangsambian Kaja 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari pertama masuk kerja, tim yustisi Kota Denpasar jaring 20 pelanggar protokol kesehatan utamanya masker.

Sidak tersebut digelar di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar.

Razia ini dipusatkan di Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjar Lepang.

Adapun yang dilibatkan yakni tim gabungan Satpol PP,  Dishub, TNI, Polri juga didukung Kades dan perangkat desa Padangsambian Kaja.

Baca juga: Buntut Bebasnya Bos BPR Legian, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Baca juga: Banyak Bermasalah, 2021 Inspektorat Klungkung Fokus Benahi Tata Kelola BUMDes

Baca juga: Dua Kecelakaan Terjadi di Wilayah Denpasar, Petugas Sebut Korban Alami Luka Ringan

"Kami menjaring 20 orang pelanggar dalam sidak ini," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (21/12/2020).

Dari 20 pelanggar tersebut, sebanyak 8 orang dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Sasar Wilayah Bandara Ngurah Rai, Petugas Berikan Imbauan Prokes 

Baca juga: 6.000 Guru Bakal Dites Swab, Jelang Sekolah Tatap Muka di Buleleng

Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 12 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga  mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved