Berita Denpasar

Cabuli 2 Anak Dibawah Umur dan Seorang Remaja, Lukman Diganjar Hukuman 10,5 Tahun Penjara

Majelis hakim mengganjar pidana bui sepuluh tahun dan enam bulan (10,5 tahun) terhadap terdakwa Lukman (42).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Dewi Maria Wulandari dan rekan selaku penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa Lukman menjalani sidang virtual di PN Denpasar, Rabu (23/12/2020) 

Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, korban MK mendatangi warung milik terdakwa.

Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite.

Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar. Terdakwa pun melakukan aksi bejatnya.

Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap AR . Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020.

Lalu, pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar.

Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk. Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Sementara nasib sial yang menimpa remaja berinisial DL (18), terjadi pada 30 Juli 2020.

Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol.

DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak campuran.

Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved