Berita Terkini Bali

Gubernur Koster, Pangdam dan Kapolda Bali Cek Penerapan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Gilimanuk

Jadi kali ini untuk memastikan SE Gubernur 2021 tahun 2020 tentang pengendalian PPDN menerapkan protokol secara ketat. Rapid tes antigen

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Kambali
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Gubernur Bali, Wayan Koster saat mengecek kesiapan Pelabuhan Gilimanuk pada penerapan SE 2021 tahun 2020, Rabu (23/12/2020). 

Dalam kunjungan itu, ia mengecek pemberlakuan SE Gubernur 2021 tahun 2020 tentang penerapan Rapid Test Antigen untuk setiap PPDN yang masuk ke Bali pada penghujung tahun ini.

“Jadi kali ini untuk memastikan SE Gubernur 2021 tahun 2020 tentang pengendalian PPDN menerapkan protokol secara ketat. Rapid test antigen,” ucapnya. 

Baca juga: Alasan Gubernur Koster Bebaskan Tes Swab PCR Dan Rapid Test Bagi PPDN Usia di Bawah 12 Tahun

Koster mengaku, dalam pemberlakuan ini bahwa Rapid Test Antigen itu berlaku pada semua PPDN.

Hanya saja, untuk para pengendara yang mengangkut atau membawa kendaraan logistik diberlakukan secara gratis, terutama pada sopirnya dan penumpang atau kernek.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi tes secara mandiri dengan nominal Rp 250 ribu.

“Semua berjalan dengan baik. Dengan berlakunya SE itu, memang untuk pengendalian PPDN, sehingga tidak terjadi penularan Covid-19. Dan untuk menjelang akhir tahun kami minta TNI dan Polri membantu melakukan pengetatan dan memperkuat penjagaan di Pelabuhan,” ungkapnya.

Baca juga: Kawal SE Gubernur Soal Nataru, Aparat dan Desa Adat di Sukawati Atensi Objek Pantai

Dari pantauan Tribun Bali, untuk PPDN sendiri nampak melonjak. Itu terbukti dengan tingginya kendaraan pribadi yang melintas.

Bahkan kendaraan pribadi itu dengan mobil-mobil berkelas, atau mewah.

Atas hal ini, disinggung oleh awak media, apakah pemberlakuan ini juga termasuk dalam seleksi untuk wisatawan yang hadir atau datang ke Bali.

Atas hal ini, Gubernur Koster tegas menjawab bahwa tidak ada selektivitas atau wisatawan itu terseleksi.

Dengan kata lain, setiap warga bisa masuk dengan syarat yang sudah diterapkan melalui SE 2021 tersebut

“Tidak. Tidak ada seleksi,” tegasnya.

Baca juga: Gubernur Koster Mengaku Tak Ada Niat Sedikit Pun Untuk Menyengsarakan Masyarakat Bali

Pada pengecekan sendiri, Gubernur Koster nampak memeriksa mulai dari pos pengamanan, pelayanan ruang VVIP ASDP Gilimanuk, kemudian tempat pemeriksaan rapid tes bagi pejalan kaki, ruangan Rapid Test Antigen.

Kemudian Rapid Test Antigen bagi sopir logistik, semua diperiksa sampai pada ruangan Rapid Test Antigen pada PPDN yang kedapatan reaktif juga turut diperiksa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved