Obyek Wisata di Tabanan Dijaga Ketat Mulai 26 Desember, Wisatawan Tanpa Masker Bakal Didenda 

Untuk memaksimalkan penjagaan dan pengawasan obyek wisata tersebut, Satpol PP Tabanan sudah menyiagakan dua regu

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Jajaran Satpol PP Tabanan menggelar kegiatan pengecekan sarana protokol kesehatan di Pantai Yeh Gangga Tabanan serta DTW Ulundanu Beratan di Kecamatan Baturiti menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Rabu (23/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jajaran Satpol PP Tabanan menggelar kegiatan pengecekan sarana protokol kesehatan serta sosialisasi prokes 3M ke sejumlah obyek wisata yang ada di Tabanan menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Rabu (23/12/2020).

Satpol PP bersama Polri TNI, Dishub serta Pecalang Desa Adat juga akan menjaga ketat serta menerapkan sanksi tegas mulai 26 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 mendatang di obyek wisata yang ada.

Untuk memaksimalkan penjagaan dan pengawasan obyek wisata tersebut, Satpol PP Tabanan sudah menyiagakan dua regu dalam sehari.

Masing-masing regu terdiri dari 10 orang anggota. 

Baca juga: Menristek : Sudah Saatnya Bali Melakukan Diversifikasi Ekonomi Agar Tak Hanya Andalkan Pariwisata

Sanksi yang diterapkan adalah sesuai dengan Pergub Bali yakni menerapkan denda serta meminta balik kanan atau pulang bagi wisatawan yang tak menggunakan masker.

Menurut informasi, Satpol PP Tabanan melakukan safari ke sejumlah obyek wisata seperti Pantai Yeh Gangga di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan serta Daerah Tujuan Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita ini melakukan pengecekan sarana protokol kesehatan seperti thermo gun, handsanitizer, serta tempat cuci tangan di lokasi.

Secara umum obyek wisata sudah mematuhi sarana tersebut hanya tinggal diterapkan saja untuk para wisatawan yang berkunjung.

Selain obyek tersebut, Satpol PP juga akan mengecek obyek wisata lain yang berpotensi dikunjungi banyak wisatawan seperti Mulai dari DTW Ulun Danu Beratan, The Blooms Garden di Kecamatan Baturiti, DTW Tanah Lot dan Pantai Kedunggu atau yang disebut dengan Pantai Cinta di Kecamatan Kediri.

"Menjelang nataru ini, kita lakukan cek kesiapan sarana prokes di tempat wisata. Secara umum sudah bagus tinggal penerapannnya saja," kata Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Rabu (23/12/2020). 

Dia melanjutkan, untuk penerapan prokes nantinya tentunya dilakukan pengawasan ketat dengan mengerahkan dua regu.

Selain itu juga melibatkan tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, serta pihak pengamanan Desa Adat dalam hal ini Pecalang.

Dan jika ada yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas.

Tindakan tegas terhadap prokes akan dijalankan mulai dari tanggal 26 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2021 di obyek wisata

"Masing-masing regu nanti turun langsung setiap hari mulai 26 Desember. Ini dilakukan lantaran kasus terkonfirmasi positif baru menunjukan peningkatan sehingga diharapkan prokes 3M ini nantinya bisa menekan angka agar tidak terjadi lonjakan yang tinggi," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved