Obyek Wisata di Tabanan Dijaga Ketat Mulai 26 Desember, Wisatawan Tanpa Masker Bakal Didenda
Untuk memaksimalkan penjagaan dan pengawasan obyek wisata tersebut, Satpol PP Tabanan sudah menyiagakan dua regu
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tindakan tegas yang dimaksud adalah sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 serta Perbup Nomor 44 tahun 2020.
Untuk wisawatan yang tidak mematuhi protocol kesehatan utamanya tak memakai masker diminta balik kanam serta didenda sesuai dengan Pergub Bali tersebut.
"Seluruh wisatawan yang datang kita pantau, kita awasi dengan ketat. Selain itu ketersediaan prokes di tempat wisata kita perhatikan. Jadi tolong patuhi protokol kesehatan agar kita menerapkan tindakan tegas nantinya," tegasnya.
100 Orang Dikenakan Sanksi Tak Pakai Masker
Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba menyebutkan, pelanggar prokes di Tabanan gingga saat jni sudah mencapai 100 orang.
Selain itu mereka yang melanggar dan dikenakan sanksi teguran lisan maupun fisik mencapai puluhan orang.
"Jumlah ini dari bulan September lalu. Namun secara umum masyarakat sudah mulai sadar terapkan prokes. Kemudian untuk hasil denda tersebut sudah masuk ke kas daerah," tandasnya.(mpa)