Berita Gianyar

Batas Tenggat Waktu 31 Desember,Kadis PU Gianyar:Proyek yang Telat Penyelesaiannya Akan Kena Penalti

Dimana, proyek yang masa kerjanya satu tahun, harus sudah diserahterimakan ke Pamda Gianyar per 31 Desember 2020 ini.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Jalan penghubung Sukawati- Tegenungan menjadi salah satu proyek yang pengerjaannya telah rampung. Foto diambil, Kamis (24/12/2020) 

Terkait kendala yang dihadapi dalam membangun saat ini, Karya mengatakan, semestinya tidak ada.

Berbeda seperti tahun sebelumnya ketika Gunung Agung erupsi.

Dimana saat itu, material pasir sangat sulit didapatkan. Bahkan para rekanan harus mendatangkan pasir dari luar Bali.

"Kendala sih semestinya tidak ada. Tapi kami tetap upayakan supaya pihak rekanan bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan," tandasnya.

Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, selama ini pihaknya telah rutin turun ke lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai harapan.

Bukan hanya memantau, bahkan ia pun turun tangan terkait pemasangan aksara Bali yang sempat keliru di Alun-alun Gianyar.

Dimana dalam hal ini, pihaknya langsung bersurat ke Universitas Udayana untuk diberikan petunjuk penulisan yang tepat.

"Semoga tidak ada hambatan, semua proyek yang penyelesaiannya tahun ini, supaya rampung dalam waktu yang telah ditetapkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved