Corona di Bali
Cuti Bersama Nataru, Pemkot Denpasar Perketat Pemberian Cuti Pegawai
Pemkot Denpasar adakan langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan. Salah satunya dengan melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar adakan langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan.
Salah satunya dengan melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.
Baca juga: Desa Sumerta Kelod Laksanakan Perompesan Pohon Perindang, Cegah Kecelakaan Bagi Pengguna Jalan
Baca juga: Padukan Seni Tari, Tabuh dan Pedalangan, Seniman Denpasar Mengangkat Kisah Barong Swari
Baca juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar, Positif : 12 Orang, Sembuh : 14 Orang, Meninggal : 1 Orang
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.
"Jadi seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting," ujar Dewa Rai.
Baca juga: Update Covid-19 di Bali, Positif: 112 Orang, Sembuh: 105 Orang dan Meninggal: 5 Orang
Baca juga: Berlangsung di Tengah Pandemi Covid-19, Pesamuan Agung ke-15 MGPSSR Disebut Sangat Istimewa
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Keluarga Ini Menyebutnya Sebagai Keajaiban Natal
Adapun hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Minim Kasus Covid-19 Desa Kuwum Dinobatkan sebagai Desa Tangguh Dewata oleh Polres Badung
Baca juga: The Nusa Dua Siap Sambut Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru dengan Terapkan Prokes
Baca juga: Polsek Blahbatuh Ringkus Jambret yang Beraksi di Wanayu
"Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin di atas wajib diterapkan," kata Dewa Rai
Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan Pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini.
"Jadi selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diijinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu," ujarnya
Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online.
Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama.