Berita Denpasar

Berkedok Anggota Brimob Polda Bali, Polisi Gadungan Ini Kelabui dan Curi Mobil Korbannya

Ia diketahui melakukan kasus pencurian berkedok sebagai anggota gadungan yang mengaku sebagai satuan dari Brimob Polda Bali.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti seragam Brimob Polri dan satu mobil Honda BR-V, Sabtu (26/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ivanko Anawaru laki-laki kelahiran Wangawatu 14 Juni 1997, berhasil diringkus Tim Opsnal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.

Penangkapan pelaku berusia 23 tahun tersebut lantaran karena aksinya yang meresahkan masyarakat dan membuat kesal pihak kepolisian.

Ia diketahui melakukan kasus pencurian berkedok sebagai anggota gadungan yang mengaku sebagai satuan dari Brimob Polda Bali.

Berdasarkan keterangan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana pelaku berhasil diringkus di salah satu kos-kosan Jalan Gunung Cemara, Monang-Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, Spesialis Pencurian di Counter HP di Denpasar Ini Berakhir di Balik Jeruji Besi

"Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus sebagai anggota kepolisian Brimob, pelaku bernama Ivanko Anawaru,"

"Dia (Ivanko) ditangkap di salah satu kos di Jalan Gunung Cemara, Monang Maning, Denpasar," ujar Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (26/12/2020).

Berdasarkan laporan polisi LP-B/719/XII/2020/Bali/Resta Denpasar yang dilaporkan korban Dionesius Julianto (26) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menceritakan awal kejadian kasus pencurian yang dilakukan polisi gadungan tersebut.

Pelaku saat itu diketahui berkenalan dengan adik korban bernama Dina Elika Aprillia, dan mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang bertugas di Polda Bali.

Dalam perkenalan tersebut, pelaku bahkan berhasil meluluhkan hati adik korban hingga menjalin hubungan dekat atau pacaran di bulan Juni 2020.

Karena telah percaya dengan bujuk rayu pelaku, korban dan adiknya pulang ke Sumbawa untuk melamar pekerjaan.

Sedangkan pelaku diminta untuk menjaga rumah korban, namun pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 13.30 wita, korban dan adiknya pulang ke Bali.

Setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Buana Permai, Blok IV, Nomor 11A, Padang Sambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, korban terkejut karena sudah tidak melihat mobilnya yang terparkir di garasi rumah sudah tidak ada alias hilang.

Selanjutnya mereka masuk ke dalam rumah dan melihat kondisi rumah sudah berantakan.

Baca juga: Mengaku Berpangkat Jenderal, Polisi Gadungan Lancarkan Aksi Penipuan via WA di Bali, Begini Modusnya

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan satu mobil Honda BR-V warna Silver berplat DK 1246 DH dan mengaku telah merugi sebesar Rp 250 juta.

"Dari kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut," tambah AKBP I Wayan Jiartana.

Usai menerima laporan dari korban, Tim Opsnal dari Satreskrim Polresta Denpasar pada Kamis (24/12/2020) melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada hari Kamis pukul 14.00 wita, anggota Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus Ivanko Anawaru disalah satu tempat tinggalnya di Jalan Gunung Cemara, Monang Maning, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Polisi gadungan yang berasal dari Kecamatan Kambajawa, Kota Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran petugas, sehingga ia harus dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.

Hasil pemeriksaan, pelaku tidak bekerja sebagai anggota Polri alias tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).

"Pada hari Kamis (24/12/2020) pukul 14.00 wita, pelaku berhasil kita amankan. Beserta barang bukti satu mobil dan seragam Brimob Polri di kosnya. Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga kita tembak kedua kakinya," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencurian pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 13.30 wita dirumah korban. Akibat kejadian itu, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP," tutup Wakapolresta Denpasar I Wayan Jiartana.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved