Berita Buleleng
5 Fakta Mayat Bayi Terbungkus Tas Ditemukan Mengambang di Pantai Camplung, Darah Segar di Ari-ari
Lalu betapa terkejutnya ia saat menemukan ternyata di dalam tas tersebut terdapat sosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan termasuk memburu pelaku pembuang bayi, yang ditemukan warga terapung di laut Pantai Camplung, Lingkungan Kelod, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Selasa (29/12) siang.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika mengatakan, saat ini dirinya telah mengerahkan seluruh anggota Busernya untuk melakukan penyelidikan serta memburu pelaku.
Penyelidikan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Buleleng untuk melakukan tes DNA, serta melibatkan Kepala Lingkungan Kelod untuk mencari tahu siapa-siapa saja warganya yang sebelum kejadian dalam keadaan hamil.
"Kami akan cari siapa-siapa saja warga di sekitar TKP yang pernah hamil dan tiba-tiba sudah tidak hamil lagi, kemana bayinya. Ini akan kami selidiki," kata dia.
Baca juga: Mayat Pelda Eka Budi Ditemukan Mengapung di Sungai, 3 Korban Tewas Mobil Patroli Ditabrak KA Brantas
4. Panjang bayi 50 cm dan berat 3 kg
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh bidan di Kelurahan Banyuasri, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu diperkirakan meninggal sekitar 8 jam sebelum ditemukan.
Sementara ukuran panjangnya sekitar 50 centimeter, berat sekitar 3 kilogram, dan bagian tubuhnya lengkap.
"Di beberapa bagian tubuhnya ada ditemukan luka lebam diduga akibat benturan," kata dia.
Baca juga: Kisah Pengantin Hantu, Mayat Wanita yang Dicuri Keluarganya & Dijual Seharga Rp 170 Juta, Benarkah?
"Di bagian bibirnya juga ada luka diduga akibat benturan. Sementara tali pusarnya sudah terpotong, diduga tanpa tindakan medis karena posisi potongannya halus tetapi miring,"
"Sementara kelahirannya diperkirakan normal atau spontan yang menandakan bayi tersebut lahir sudah cukup umur (9 bulan, red)," ujarnya.
5. Terancam pembunuhan berencana
Apabila berhasil ditemukan, pelaku terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Kejadian ini adalah pembunuhan berencana. Dia sudah punya rencana habis melahirkan, bayi itu kemudian dibungkus dan dibuang."
"Pasti bisa kena pasal pembunuhan berencana," tegas Kompol Santika. (*)
Baca juga: Pria Itu Jalannya Sempoyongan, Penuturan Warga Soal Penemuan Mayat di Tukad Korea Denpasar