Corona di Bali
Implementasikan SE Gubernur, Satpol PP Bersama TNI dan Polri Terus Berjaga di Pintu Masuk Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berupaya menegakkan implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiata
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berupaya menegakkan implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri terus melakukan pengawasan intesif di berbagai pintu masuk Bali.
“Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12/2020) kemarin. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gubernur Nomor 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Sejak Januari Sampai Desember, Kejaksaan Buleleng Musnahkan 106.57 Gram Sabu
Baca juga: BREAKING NEWS Badung Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Made Mandi: Banyak Pertimbangan
Baca juga: Pelebon Tokoh Puri Klungkung Ini Akan Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Ketat
Hasilnya, penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid test antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Laboratorium Klinik Kimia Farma.
“Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” turur Rai Darmadi. Penumpang yang positif selanjutnya diserahkan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) agar segera dipulangkan ke tempat asalnya.
Baca juga: Kembali Gerebek Desa, Polsek Mengwi Lakukan Penyemprotan Disinfektan dengan Mobil Water Canon
Baca juga: Ciptakan Gianyar Bebas Covid-19, Bupati Mahayastra Tiadakan Perayaan Tahun Baru
Rai Darmadi menegaskan, selama SE Gubernur Bali berlaku hingga 4 Januari 2021, maka surat rapid antibodi tidak berlaku untuk perjalanan darat.
Namun pada kenyataannya, masih ditemukan adanya pelaku perjalanan yang masuk Bali hanya memiliki surat keterangan rapid test antibodi, bukan rapid test antigen.
"Terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibodi. Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” bebernya.
Baca juga: Ada Bercak Darah di Lantai, Pegawai Bank di Kuta yang Tewas Mengenaskan Sempat Berikan Perlawanan
Baca juga: Pisau Ditemukan di Dekat Merajan Pegawai Bank di Kuta yang Tewas Dibunuh, Polisi: Ada Perlawanan
Baca juga: Menparekraf Apresiasi Penerapan Prokes di Bandara Ngurah Rai pada Libur Nataru
Rai Darmadi mengatakan, jika penegakan SE Gubernur Bali Nomor 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui tren penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang," kata dia.
Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protocol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran prokes. Semua memakai masker, hanya ada sekitar 6 orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” jelasnya.
Rai Darmadi berharap, dengan berbagai upaya dan kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan.
“Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap prokes, serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan penyebaran Covid-19 terutama di Bali,” tandasnya. (*)