OJK Tingkatkan Pengawasan untuk Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan hingga Akhir Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambat
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Wimboh Santoso menjelaskan bahwa hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp 117,42 triliun.
Dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.
Dalam pipeline saat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 15,05 triliun.
Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18 persen (NPL net: 0,99 persen) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5 persen.
Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39 persen dan 34,14 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai.
Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540 persen dan 354 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen.
"Sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi," kata Wimboh Santoso.
Adapun berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain
Pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga, Koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan, Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank dan juga Koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR.
"Kedepan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," ungkapnya.
"OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tambah Wimboh Santoso. (*)