Berita Badung
Residivis Pencuri Bebek Berhasil Dibekuk Polsek Mengwi, Pelaku Mengaku Menjualnya di Pasar Beringkit
Pria asal Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung ini kembali harus mendekam di jeruji besi lantaran kedapatan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – I Ketut Widiada (37) hanya bisa termenung saat digiring satuan reskrim Polsek Mengwi.
Pria asal Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung ini kembali harus mendekam di jeruji besi lantaran kedapatan telah melakukan pencurian bebek.
Padahal pelaku sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama.
Namun kini kembali melakukan pencurian bebek.
Baca juga: Seorang Residivis Pencurian Diringkus Polisi Setelah Beraksi di Pasar Galiran Klungkung
Bahkan bebek yang dicurinya itu pun akunya di jual di Pasar Beringkit dengan cara diecer.
Harganya pun bervariasi mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 35 ribu, bergantung ukurannya.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH.SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi,SH.,MH mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (28/12/2020).
Pelaku pun diamankan di wilayah Kediri Tabanan tepatnya di jalan mawar ,Desa Gerokgak Tabanan
“Pelaku kami amankan lantaran adanya laporan pencurian dari I Wayan Bawa Saputra asal Kekeran Mengwi yang mengaku kehilangan bebek di wilayah Desa Werdi Buwana,” ujarnya Selasa (29/12/2020)
Dikatakan, pada Selasa, 22 Desember 2020 sekira pukul 18.00 wita korban memasukkan bebek miliknya yang berjumlah 640 ekor ke kandang.
Pada hari Kamis, 24 Desember 2020 sekira pukul 16.00 wita korban merasa ada yang janggal karena jumlah bebek miliknya dirasa berkurang, Setelah itu bebeknya pun kembali di hitung ulang dimana pada awalnya berjumlah 640 ekor berkurang menjadi 589 ekor.
Artinya bebek korban hilang sebanyak 51 ekor.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang pencurian bebek itu, tim opsnal Polsek Mengwi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi bersama Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban, saksi di sejumlah TKP pencurian bebek di wilayah Mengwi,” katanya
Diah Kurniawandari menjelaskan berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari para korban dan saksi di beberapa TKP team opsnal Polsek Mengwi pun melakukan pemetaan terhadap kejadian di wilayah Mengwi dan Abiansemal.
Baca juga: Kasus Pencurian Diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, Modus Pelaku Berpura-pura Mencari Pekerjaan
Dari hasil keterangan para korban dan saksi dari beberapa TKP di wilayah Mengwi dan Abiansemal dilakukan pendataan dan pencocokan data serta identitas terhadap residivis pencurian bebek yang telah keluar penjara yakni I Ketut Widiada alias Edo, Doble dan Kacir.
“Kami pun kembali melakukan penyelidikan kepada diduga pelaku, bahkan sebelumnya kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos wilayah Dangin Carik Tabanan.
Namun ketika akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku ternyata sudah tidak ada dikosnya,” ucap Diah Kurniawandari.
Sehingga, pada Senin kemarin pelaku berhasil diamankan di jalan mawar ,Desa Gerokgak Tabanan.
Saat berhasil diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 51 ekor bebek sekira pukul 05.00 wita Subak Lepud Munduk Ngabetan,Desa Baha mengwi Badung
“Dari pengakuannya saat itu sekira pukul 04.15 wita pelaku berangkat dari kosnya di wilayah Kediri Tabanan menuju Desa Baha dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio DK 5963 HH miliknya.
Sampai di desa Baha pelaku memarkir sepeda motor miliknya di sebelah tenggara TKP kemudian berjalan kurang lebih sejauh 500 meter dengan menyusuri gundukan sawah,” jelasnya
“Sampai di TKP pelaku kemudian melompati jaring kandang bebek milik korban dari sebelah barat,setelah itu pelaku langsung menangkap bebek milik korban sejumlah 51 ekor dan langsung memasukkan bebek hasil curian ke dalam dua buah kampil besar,” imbuhnya
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku juga mengakui bahwa bebek tersebut langsung dijualnya di sebelah selatan pintu keluar pasar hewan beringkit secara eceran dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 35 ribu.
Uang hasil kejahatannya itu pun digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Disisi lain Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi menjelaskan, selama ini pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa TKP.
Untuk di Desa Baha sendiri ada 2 TKP yakni sekitar bulan februari 2020 mencuri 21 ekor entok dan 2 ekor ayam aduan dan bulan Maret 2020 mencuri 50 ekor bebek.
Bahkan di Bulan yang sama dirinya juga mengaku mencuri bebek sebanyak 50 ekor di Dukuh Moncos desa Sobangan.
“Di Banjar Tegal Narungan, Desa Sobangan pelaku juga mencuri di 2 TKP yakni sekitar bulan Februari 2020 mencuri 35 ekor bebek dan bulan Agustus 2020 mencuri 50 ekor bebek,” bebernya sembari mengatakan di Desa Sembung pada bulan Agustus juga mencuri 60 ekor bebek
Lanjut Wiwin megatakan di Banjar Sayan Desa Werdi Buana pelaku mengaku mencuri di 3 TKP yakni sekitar tahun 2018 mencuri 30 ekor ayam broiler, tahun 2019 mencuri 50 ekor bebek
Dan pada bulan Nopember 2020 mencuri 75 ekor bebek. Termasuk juga di Kecamatan abiansemal ada 6 TKP dengan ratusan bebek yang diambil selama tahun 2020 ini
“Jadi sistemnya, pelaku mencuri malam, paginya dijual sampai habis. Bahkan pelaku ini pada tahun 2015 sempat di tahan dengan kasus yang sama dan dihukum 2 tahun penjara,” kata Wiwin.
Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, kasus ini masih dalam lidik dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami apa pelaku seorang diri atau ada diajak saat beraksi,” tungkasnya. (*)