Seorang Residivis Pencurian Diringkus Polisi Setelah Beraksi di Pasar Galiran Klungkung

Seorang residivis pencurian berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali

Dok. Ditreskrimum Polda Bali
NNS (36) residivis pencurian yang berhasil diamankan Polres Klungkung, Bali. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Seorang residivis pencurian berhasil diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali, Senin (21/12/2020) malam.

Terduga pelaku berinisial NNS (36) ini ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Batu Tabih, Desa Takmung, Banjarankan, Klungkung.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menyampaikan, NNS diduga melakukan pencurian kepada pedagang di Blok C Pasar Galiran, Semarapura Klod, Klungkung, Senin (21/12/2020) sekira pukul 15.30 Wita.

"Barang yang dicuri, satu buah keranjang/bakul warna orange, uang tunai Rp. 5.460.000,-, HP merek Nokia, kartu BPJS, KTP, dompet model batik," papar Kombes Pol Dodi kepada Tribun Bali, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Diringkus Saat Pesta Narkoba, Pelaku Kasus Pencurian Kena Pasal Berlapis

Baca juga: Hendak Penyelidikan Kasus Pencurian, Tim Opsnal Polsek Kuta Malah Temukan Narkoba dan Alat Hisap

Baca juga: Pencurian Pratima di Badung Terjadi Lagi,Kini 2 Pura di Banjar Sigaran Abiansemal Diobok-obok Maling

Dijelaskan Kombes Pol Dodi bahwa kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 15.30 Wita, korban IGAK (60) tengah berjualan kacang-kacangan di Blok C Pasar Galiran Klungkung, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengambil bakul korban dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang sedang sibuk merapikan dagangannya. 

"Saat itu korban sedang menutup dagangan miliknya menaruh bakul (penarak) yang di dalamnya berisikan barang-barang," ujar dia.

"Bakul diletakkan oleh korban diatas terpal dagangannya. Ketika selesai merapikan dagangan, korban terkejut karena bakul/penarak miliknya sudah tidak ada. Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polres Klungkung guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan dari pelapor/korban, tim Opsnal Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Klungkung Ipda Alpran Prabaswara Pradana S. Tr. K melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.

Penyelidikan dilakukan dengan menginterogasi saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta dengan menganalisa hasil rekaman CCTV di sekitaran TKP.

Akhirnya identitas pelaku dapat diketahui, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 21.00 Wita pelaku dapat diamankan di rumah kosnya di Dusun Batu Tabih, Desa Takmung, Klungkung

"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain di wilayah Hukum Polres Klungkung dikarenakan pelaku merupakan residivis pencurian," ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.5.200.000,-, HP merek Nokia, kartu BPJS, KTP dan dompet model batik.

Selain itu, sepasang sandal, satu buah helm warna pink, satu buah jaket semi kulit warna merah, satu buah celana motif kotak hitam, satu buah sepeda motor Honda Vario DK 3792 MN dan satu buah STNK DK 3792 MN.

Atas perbuatannya NNS dijerat pasal 362 KUHP diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved