Penemuan Mayat di Denpasar

Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa

PAH (14) diancam 15 tahun pidana penjara atas aksi keji pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti,

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
pelaku pembunuhan pegawai Bank Mandiri Kuta, PAH (14) dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (31/12/2020) 


Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – PAH (14) diancam 15 tahun pidana penjara atas aksi keji pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, seorang Teller Bank Mandiri Kuta meninggal dunia, di kediamannya di Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (28/12/2020).

“Pasal yang akan dipersangkakan adalah 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan akan ada pemberatan yang akan kita lengkapi, seperti bukti-bukti yang ada di Buleleng,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Pada Kamis (31/12/2020)

Sementara itu saat disinggung usia pelaku masih di bawah umur, Kapolretsa menegaskan, hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Prosedur hukum dikenakan ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku termasuk penahanan khusus untuk anak, ada pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan,-red), sebelum penahanan pelaku sudah melaksanakan rapid antigen untuk memastikan tahanan dalam kondisi tidak terkena covid-19 karena korban terindikasi covid-19,” jelasnya.

Baca juga: Ayah Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar Syok & Nangis Terus: Tak Menyangka Dia Senekat Itu

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Pelaku Sudah Lama Mengintai, Korban Sempat Melawan

Baca juga: UPDATE: Jenazah Pegawai Bank Korban Pembunuhan Diaben di Gianyar, Nanti Sore Nganyud

Sementara itu, pelaku PAH yang merupakan buruh bangunan itu mengaku menyesali perbuatannya, selain itu ia juga mengaku perbuatan keji itu ia lakukan karena terpaksa, melakukan aksi pencurian disertai kekerasan menganiaya korban dengan menusuk beberapa bagian tubuh korban dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya.

“Iya menyesal, terpaksa,” kata pelaku, Putu Aldi saat dihadirkan di hadapan awak media.

Keluarga Korban Syok

Rumah atau lokasi ditemukannya seorang pegawai bank di Denpasar yang diduga korban pembunuhan.
Rumah atau lokasi ditemukannya seorang pegawai bank di Denpasar yang diduga korban pembunuhan. (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Setelah menangkap dan menetapkan PAH (14) alias TA sebagai tersangka, keluarga pelaku mengaku kaget dan syok. 

H, ibu tiri dari PAH mengaku akibat perkara anaknya, ia dan suami diminta untuk pergi dari tempat indekosnya, di mana kosnya diketahui hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi. 

"Saya tidak menyangka kalau anak itu (pelaku) sampai nekat melakukan perampokan dan pembunuhan," ujar H pada Kamis (31/12/2020).

H mengungkapkan sebelum diminta untuk keluar dari kos tersebut, ia dan suaminya sudah diberitahu kalau anaknya menjadi pelaku pembunuhan pada hari Rabu (30/12/2020).

"Kami tahu setelah polisi datang dan kemudian bersama bapaknya (suami H) mencari anaknya," lanjutnya.

Mengetahui bahwa anaknya PAH menjadi pelaku kasus pembunuhan dan pencurian, suaminya langsung terkejut dan syok, bahkan tidak menyangka anaknya sampai senekat itu menghabisi korban.

"Setelah tahu kejadian itu dari kemarin bapaknya nangis terus. Kami ya tidak menyangka kalau dia senekat itu," jelas H menahan air mata.

Baca juga: PAH, Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank Korban Broken Home dan Terkenal Mencuri Sejak Kecil

Baca juga: KPPAD Provinsi Bali Soroti Kasus Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Terungkap, Tersangka Pembunuhan Teller Bank Adalah Remaja 14 Tahun Tetangga Korban

Dari kejadian ini, H dan suami hanya bisa pasrah menerima kenyataan yang harus mereka alami, selanjutnya mereka memutuskan untuk kembali ke kampung halaman di Singaraja.

"Kami ini orang susah, ya sekarang kami harus ke Singaraja karena disuruh keluar dari sini," tambahnya.

Baca juga: PAH, Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank Korban Broken Home dan Terkenal Mencuri Sejak Kecil

Baca juga: Terungkap, Tersangka Pembunuhan Teller Bank Adalah Remaja 14 Tahun Tetangga Korban

Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank Ditangkap di Buleleng, Masih Bocah Umur 14 Tahun

Sementara itu, diketahui bahwa H dalam keluarga pelaku merupakan tulang punggung, mengingat sang suami yang tidak mau disebutkan namanya sudah tidak bekerja lagi dan kini menganggur.

Sehari-hari Handayani  bekerja sebagai buruh nyuci dan per bulannya mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta yang tidak jauh dari tempat kosnya di Ubung Kaja.

Selain itu, saat ditanya mengenai sang pelaku yang juga anak tirinya, ibu muda ini menceritakan bahwa pelaku sejak lahir sudah ditinggal oleh ibu kandungnya.

Selama di Kota Singaraja, Buleleng, Bali diketahui pelaku tinggal bersama neneknya, namun kini sudah meninggal dunia setelah pelaku berusia belasan tahun.

Pelaku kemudian diajak ke Denpasar untuk tinggal bersama dengan bapak dan dirinya (H) yang belum lama ini datang dan bekerja sebagai buruh bangunan rumah.

Namun selama bekerja Handayani menuturkan bahwa selama ini mereka berdua baik pelaku dan ibu tirinya lebih sering berjalan kaki menuju tempat kerjanya.

"Ya karena tidak punya sepeda motor. Kami juga tidak ada motor. Dia (pelaku) kalau kerja juga jalan kaki, saya juga sama," tuturnya.

Pengakuan Pelaku Pembunuhan

Teka-teki siapa pelaku pembunuhan pegawai bank Ni Putu Widiastuti di Denpasar akhirnya terungkap. 

Setelah melalui pengumpulan bukti dan keterangan saksi, pelaku pembunuhan akhirnya mengarah ke sosok remaja berinisial PAH (14). 

Penangkapan pelaku dilakukan jajaran kepolisian malam tadi, Rabu (30/12/2020). 

"Malam tadi kami berhasil menangkap pelaku di Buleleng, dan masih anak dibawah umur. Motifnya sementara hasil pemeriksaan dan pendalaman kita bahwa motifnya ini adalah untuk menguasai barang korban," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, disela meninjau Pantai Kuta, Kamis (31/12/2020).

Diungkapkan Kapolresta Denpasar, dari latar belakang pelaku pembunuhan ini, PAH ini berulang kali terlibat kasus kriminal (residivis) di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Dan yang bersangkutan indekos bersama orang tuanya di dekat rumah korban, diduga pelaku sudah lama mengintai bahwa korban ini tinggal sendirian.

Mengenai apakah ada indikasi dilakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum dibunuh?

Kombes Jansen Avitus menyampaikan belum ada menemukan indikasi kearah sana.

"Sampai sejauh ini kita tidak menemukan indikasi kesana (pemerkosaan). Dari hasil keterangan pacar korban bahwa korban memiliki kebiasaan kalau dirumah hanya menggunakan pakaian seperti yang ditemukan di lokasi," imbuhnya.

Kepolisian dapat dengan cepat mengungkap pelaku dan mengamankannya salah satunya karena pelaku PAH merupakan seorang residivis, lalu ditambah dengan barang bukti rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV melihat pelaku mengarah kerumah korban dan terlihat juga bahwa pelaku ini membawa sepeda motor dan memakai helm yang mirip dengan milik korban. Dari situlah kita coba kembangkan, kita lakukan identifikasi kemudian bisa kita pastikan dengan bukti-bukti yang lainnya bahwa pelakunya adalah seperti yang kita tangkap malam tadi," papar Kombes Jansen Avitus.

Kronologis menurut keterangan pelaku, PAH (14) hendak melakukan pencurian dan diketahui oleh korban lalu korban berteriak, langsung pelaku mengancam korban dengan mengacungkan pisau.

Kemudian pelaku sempat menusukkan, lalu korban melakukan perlawanan dan PAH mengalami luka di kedua tangannya dan telapak tangannya karena korban melawan.

"Karena korban melakukan perlawanan lalu pelaku panik dan merampas kembali pisau itu kemudian menghujamkan tikaman pisau beberapa kali. Pencurian dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal seperti ini dari keterangan pelaku baru kali ini," imbuhnya.

Setelah melakukan aksinya tersebut pelaku PAH langsung pulang ke kampungnya di Buleleng, dan pekerjaannya sebagai buruh bangunan.

Dikarenakan korban dinyatakan positif Covid-19, terhadap pelaku dilakukan Swab terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan. (*) 

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved