Penanganan Covid

Tegaskan Tidak Ada Perayaan Menjelang Pergantian Tahun, Beberapa Lokasi Keramaian Siap Dipantau

Mengantisipasi adanya pelanggar protokol kesehatan (prokes), kepolisian Polresta Denpasar bersama instansi lainnya berupaya melakukan pengamanan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajarannya saat merilis kasus di tahun 2020 dan memberikan himbauan terkait pengamanan menjelang tahun baru, Rabu (30/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengantisipasi adanya pelanggar protokol kesehatan (prokes), kepolisian Polresta Denpasar bersama instansi lainnya berupaya melakukan pengamanan dan pencegahan Covid-19.

Menggandeng instansi TNI dan Satpol PP baik dari Kota Denpasar serta Pemkab Badung, razia prokes atau biasa disebut Ops Yustisi akan terus dilakukan.

Hal itu, dilakukan agar masyarakat tetap bisa disiplin mengikuti prokes sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Bali khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.

"Kita tetap melakukan operasi atau kegiatan Yustisi untuk penegakkan disiplin kesehatan," ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Pemprov Bali Berlakukan Jam Malam Mulai Hari Ini Hingga 2 Januari 2021

Baca juga: Koster Batasi Jam Malam 4 Hari, Selama Liburan Tahun Baru, Cegah Penyebaran Covid-19

Baca juga: Liburan Tahun Baru, Koster Batasi Aktivitas Masyarakat Sampai Jam 11 Malam Selama Empat Hari

Dalam kegiatan ini, memasuki pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, Kapolresta Denpasar mengatakan, baru saja memantau situasi di seputaran wilayah Pantai Kuta. 

Tak hanya dia dan jajaran Polresta Denpasar, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra hingga Rabu (30/12/2020) masih melakukan pemantauan di wilayah titik keramaian.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya perayaan tahun baru, mengingat sebelumnya tahun baru di masa pandemi tidak dianjurkan untuk membuat keramaian.

"Jadi tahun ini, sebagai mana imbauan dari bapak Gubernur di dalam surat edaran tahun 2021 bahwa dilarang keras melakukan perayaan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan yang akan mengumpulkan banyak orang," jelasnya.

Sementara itu, pada Kamis (31/12/2020) mulai pukul 06.00 Wita sampai hari Jumat (1/1/2021) pukul 18.00 Wita, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas sepanjang jalur Pantai Kuta.

Kapolresta Denpasar menyebut, rekayasa di jalan tersebut tidak memperbolehkan adanya kendaraan yang terparkir di bahu jalan, baik roda dua, empat dan lainnya.

"Harapannya, dengan tidak boleh parkirnya tingkat kerumunan yang ada di pantai bisa kita kurangi," lanjutnya.

Pihak kepolisian Polresta Denpasar, TNI dan Satpol PP serta di backup Polda Bali akan memperkuat keamanan di lokasi yang biasa menjadi tempat kerumunan masyarakat. 

Keamanan dilakukan untuk memastikan bahwa pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dapat terlaksana di Pantai Kuta maupun wilayah lainnya seperti Pantai Sanur, Legian dan tempat keramaian lainnya.

Adapun dalam hal ini, petugas meminta masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku salah satunya terkait prokes.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved