Human Insterest Story
Hingga Akhir Jabatan, Gianyar Belum Mampu Terapkan Imbal Jasa Lingkungan
Bupati Bangli I Made Gianyar sempat menjadi sorotan pada tahun 2019 lalu, terkait penyataannya untuk menutup sungai dengan sampah dan oli.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Bupati Bangli I Made Gianyar sempat menjadi sorotan pada tahun 2019 lalu, terkait penyataannya untuk menutup sungai dengan sampah dan oli.
Bersama segmen Bli Ojan Inspirasi Bali, pria 57 tahun itu menjelaskan terkait apa yang mendasari pernyataan tegasnya tersebut.
Made Gianyar menjelaskan Pancasila merupakan fundamental norma di Indonesia, yang diturunkan menjadi UUD 1945.
Gianyar mengatakan, menurut Presiden, aplikasi Pancasila dari sila pertama hingga empat sudah berjalan dengan baik dan luar biasa.
Namun sila kelima masih menjadi persoalan.
Baca juga: Hingga Tahun 2020 Koster Telah Lahirkan 40 Peraturan, Terkait Apa Saja?
Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Busungbiu Temukan Sesosok Jasad di Dasar Jurang, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Baca juga: Update Covid-19 di Kota Denpasar, Positif: 17 Orang, Sembuh: 20 Orang, Meninggal: Nihil
“Mungkin Indonesia ini sudah makmur, mungkin Indonesia ini negara kaya raya. Tetapi persoalannya adalah di persoalan keadilan. Sehingga bapak presiden banyak membuat lompatan. Pak presiden membuat satu harga untuk BBM."
"Di Papua, di manapun, harga BBM sama. Sehingga warga Papua senang. Infrastruktur pun juga disamakan. Sehingga semua mengarah ke persoalan keadilan,” ujarnya.
Begitupun dengan di Bali.
Gianyar mengatakan pernyataannya yang viral tersebut merupakan bagian dari gugatan keadilan yang termuat di sila ke-lima, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Ruas Jalan Banjar Serokadan menuju Desa Apuan Bangli Jebol, Pengendara Roda Empat Harus Memutar
Baca juga: Setelah 5 Hari Tim SAR Lakukan Pencarian, Nenek 90 Tahun yang Hilang di Tabanan Ditemukan Meninggal
“Kita ini ada di satu pulau, bapak Gubernur baik pak Mangku Pastika, dilanjutkan oleh bapak I Wayan Koster, ketika ada hajatan politik pemilihan Gubernur, tetap juga kesenjangan antara Bali selatan dan utara menjadi jargon dan harapan yang harus kita wujudkan."
"Sehingga sampai saat ini mungkin masih dalam tataran perjuangan. Termasuk Bangli ada di sebuah proses perjuangan itu, di dalamnya,” kata Gianyar.
Pihaknya mengatakan berdasarkan UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan atau diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Gianyar mengatakan, secara konsensus bahwa antar kabupaten tidak dikelola bersama, harus beda sesuai dengan potensi kabupaten/kota itu sendiri.
“Pengelolaan daerah di pegunungan harus berbeda dengan daerah di pesisir. Ini persoalannya kan di keadilan. Di satu sisi kita sama dengan kabupaten kota lain, mendukung kemajuan Bali."
"Berikutnya kita punya entitas, kita disuruh menjaga hutan, menjadi daerah konservasi, menjaga juga daerah aliran sungai sehingga debit air tidak turun, air tetap bersih, yang mana air ini secara alamiah. Tidak ada yang yang membuat, melainkan ciptaan tuhan. Sehingga negara mereferensikan ke Pasal 33,” ujarnya.
Tetapi air, imbuh Gianyar, selalu mengalir ke bawah. Yang mana ketika terjadi banjir dan kotor, dampaknya dirasakan oleh masyarakat di daerah bawah.
Begitupun jika airnya bersih, juga dirasakan manfaatnya. Sehingga dari sumber air di Bangli, dipergunakan pula oleh masyarakat Gianyar untuk sawah, PDAM.
Begitupun juga masyarakat di kabupaten lain seperti Klungkung, Badung, Kota Denpasar, hingga Buleleng.
“Cuma sekarang ini belum ada imbalan dari air yang dimanfaatkan. Kalau zaman dulu air bersih tidak diperjualbelikan. Sekarang PDAM juga sudah memperjualbelikan air dipergunakan untuk ke hotel."
"Sehingga perjuangan saya sudah ada dasar aturannya, yakni PP 46 tahun 2017 tentang imbal jasa lingkungan. Cuma PP itu belum diturunkan. Mungkin perlu ada perda tingkat provinsi, perda tingkat kabupaten,” ucapnya.
Mengenai regulasi tersebut, Bupati Bangli dua periode itu mengaku sudah memerintahkan Bappeda untuk membuat kajian akademis, terkait dengan implementasi PP 46 tahun 2017.
Secara konsep, Gianyar mengaku ingin ada prestasi dan kontra prestasi.
“Pengelolaan alam ini kan tidak semua harus dikelola menjadi beton. Ambil lah teman-teman kita di Denpasar, di Badung mendirikan hotel yang mana pasti ada tumbuh-tumbuhan terbabat di sana. Sehingga ekosistem itu terganggu karena tumbuh-tumbuhan kan menghasilkan oksigen."
"Ketika dibabat lingkungan itu menjadi tidak sehat, sehingga karbondioksida tidak bisa diserap oleh lingkungan,” ucapnya.
Di sisi lain, dengan banyaknya hotel yang dibangun seperti di Kabupaten Badung mampu menghasilkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Sementara di Bangli yang telah menanam pohon, menurut Gianyar juga harus mendapatkan imbalan. Karena antara pohon dengan pengelolaan sumber daya yang digunakan untuk hal lain, tentu harus dibangun keseimbangan.
“Untuk itulah supaya Bangli dan Bali ini tidak mengalami kasus seperti hubungan Bogor dengan Jakarta, yang harus membongkar villa demi peghijauan, sebelum kerusakan lingkungan terjadi di Kabupaten Bangli, ayo dong buat Kabupaten Bangli ini sejahtera dengan mengelola alam."
"Sejahtera dari pertanian, sejahtera dari menjaga hutan. Itulah yang kita inginkan dalam arti berbagi hasil, bukan bantuan. Sehingga di Bangli ini tidak perlu berlomba-lomba membuat hotel,” ujarnya.
Gianyar menambahkan perjuangannya hingga mengakhiri jabatan selaku bupati pada Februari 2021, terhadap PP 46 tahun 2017 tentang imbal jasa lingkungan belum bisa terlaksana.
Namun selaku masyarakat Bangli, pihaknya mengaku akan terus berjuang untuk membangun kesadaran bersama.
“Tiang yakin masyarakat sudah sadar, namun pemerintahnya belum. Misalnya subak-subak di daerah Payangan datang ke Kintamani saat odalan di Pura Batur dengan menghaturkan sarana upacara,” ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-bangli-made-gianyar-1.jpg)